SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan dua pelaku perampasan terhadap seorang pelajar. Kedua pelaku berinisial JM (22) dan MA (24) ini memaksa mengambil HP korban yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban melintasi Jalan Rajawali Sakti Kota Pekanbaru, setelah mengantarkan teman sekolahnya pulang.
"Tiba-tiba, saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh kedua pelaku," jelasnya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Kedua pelaku, tutur Kapolsek, berinisial JM (22) dan MA (24) mengancam korban dengan mengatakan, kendaraan roda dua dipakai korban mirip dengan motor dipakai pelaku pemukulan terhadap adiknya.
"Korban membantah tuduhan JM. Selanjutnya pelaku JM mengajak korban ke rumahnya untuk membuktikan ucapan korban," kata Ambarita.
Korban merasa tidak bersalah, langsung memenuhi ajakan pelaku JM dengan memboncengnya. Sedangkan pelaku MA mengikuti dari belakang.
"Begitu korban berboncengan dengan seorang sampai di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku meminta korban menyerahkan ponsel miliknya," lanjut Kapolsek.
Korban tak berdaya saat pelaku JM mencengkram bajunya, lalu mengancam dengan sepotong besi. Korban terpaksa menyerahkan ponsel miliknya.
"Korban diancam dengan potongan besi, serahkan ponselmu kalau tidak besi ini akan menghajar kepalamu," kata pelaku ditirukan Ambarita.
Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan dalam keadaan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku, JM.
Setelah mendapatkan ponsel korban, kedua pelaku meninggalkan korban. Untuk menghilangkan barang bukti, kata Kapolsek, pelaku membuang potongan besi ke parit di sekitaran Jalan Garuda Sakti.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pelaku JM ditangkap pada Minggu (25/10/2020) malam, sedangkan MA diamankan pada Senin (26/10/2020) dini hari di tempat yang sama yaitu di sebuah rumah kos-kosan Jalan Amal Bakti, Kecamatan Sukajadi.
"Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan tindakan pidana tersebut. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Ambarita, Selasa (27/10/2020).
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan nasilnya positif Amphetamine atau narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit