Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:47 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan dua pelaku perampasan terhadap seorang pelajar. Kedua pelaku berinisial JM (22) dan MA (24) ini memaksa mengambil HP korban yang masih berusia 15 tahun.

Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban melintasi Jalan Rajawali Sakti Kota Pekanbaru, setelah mengantarkan teman sekolahnya pulang.

"Tiba-tiba, saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh kedua pelaku," jelasnya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).

Kedua pelaku, tutur Kapolsek, berinisial JM (22) dan MA (24) mengancam korban dengan mengatakan, kendaraan roda dua dipakai korban mirip dengan motor dipakai pelaku pemukulan terhadap adiknya.

"Korban membantah tuduhan JM. Selanjutnya pelaku JM mengajak korban ke rumahnya untuk membuktikan ucapan korban," kata Ambarita.

Korban merasa tidak bersalah, langsung memenuhi ajakan pelaku JM dengan memboncengnya. Sedangkan pelaku MA mengikuti dari belakang.

"Begitu korban berboncengan dengan seorang sampai di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku meminta korban menyerahkan ponsel miliknya," lanjut Kapolsek.

Korban tak berdaya saat pelaku JM mencengkram bajunya, lalu mengancam dengan sepotong besi. Korban terpaksa menyerahkan ponsel miliknya.

"Korban diancam dengan potongan besi, serahkan ponselmu kalau tidak besi ini akan menghajar kepalamu," kata pelaku ditirukan Ambarita.

Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan dalam keadaan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku, JM.

Load More