SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan dua pelaku perampasan terhadap seorang pelajar. Kedua pelaku berinisial JM (22) dan MA (24) ini memaksa mengambil HP korban yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban melintasi Jalan Rajawali Sakti Kota Pekanbaru, setelah mengantarkan teman sekolahnya pulang.
"Tiba-tiba, saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh kedua pelaku," jelasnya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Kedua pelaku, tutur Kapolsek, berinisial JM (22) dan MA (24) mengancam korban dengan mengatakan, kendaraan roda dua dipakai korban mirip dengan motor dipakai pelaku pemukulan terhadap adiknya.
"Korban membantah tuduhan JM. Selanjutnya pelaku JM mengajak korban ke rumahnya untuk membuktikan ucapan korban," kata Ambarita.
Korban merasa tidak bersalah, langsung memenuhi ajakan pelaku JM dengan memboncengnya. Sedangkan pelaku MA mengikuti dari belakang.
"Begitu korban berboncengan dengan seorang sampai di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku meminta korban menyerahkan ponsel miliknya," lanjut Kapolsek.
Korban tak berdaya saat pelaku JM mencengkram bajunya, lalu mengancam dengan sepotong besi. Korban terpaksa menyerahkan ponsel miliknya.
"Korban diancam dengan potongan besi, serahkan ponselmu kalau tidak besi ini akan menghajar kepalamu," kata pelaku ditirukan Ambarita.
Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan dalam keadaan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku, JM.
Setelah mendapatkan ponsel korban, kedua pelaku meninggalkan korban. Untuk menghilangkan barang bukti, kata Kapolsek, pelaku membuang potongan besi ke parit di sekitaran Jalan Garuda Sakti.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pelaku JM ditangkap pada Minggu (25/10/2020) malam, sedangkan MA diamankan pada Senin (26/10/2020) dini hari di tempat yang sama yaitu di sebuah rumah kos-kosan Jalan Amal Bakti, Kecamatan Sukajadi.
"Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan tindakan pidana tersebut. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Ambarita, Selasa (27/10/2020).
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan nasilnya positif Amphetamine atau narkoba.
Berita Terkait
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Jaga Keamanan Masa Tenang Pilkada, Polres Siak-Instansi Terkait Patroli Skala Besar
-
Hari Guru, Begini Jejak Kisah Guru di Balik Kesuksesan Para Engineer PHR
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024