SuaraRiau.id - Polsek Tampan mengamankan dua pelaku perampasan terhadap seorang pelajar. Kedua pelaku berinisial JM (22) dan MA (24) ini memaksa mengambil HP korban yang masih berusia 15 tahun.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban melintasi Jalan Rajawali Sakti Kota Pekanbaru, setelah mengantarkan teman sekolahnya pulang.
"Tiba-tiba, saat perjalanan pulang, korban dihentikan oleh kedua pelaku," jelasnya kepada Riauonline.co.id (jaringan Suara.com).
Kedua pelaku, tutur Kapolsek, berinisial JM (22) dan MA (24) mengancam korban dengan mengatakan, kendaraan roda dua dipakai korban mirip dengan motor dipakai pelaku pemukulan terhadap adiknya.
"Korban membantah tuduhan JM. Selanjutnya pelaku JM mengajak korban ke rumahnya untuk membuktikan ucapan korban," kata Ambarita.
Korban merasa tidak bersalah, langsung memenuhi ajakan pelaku JM dengan memboncengnya. Sedangkan pelaku MA mengikuti dari belakang.
"Begitu korban berboncengan dengan seorang sampai di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan, pelaku langsung menyuruh korban berhenti. Saat itulah pelaku meminta korban menyerahkan ponsel miliknya," lanjut Kapolsek.
Korban tak berdaya saat pelaku JM mencengkram bajunya, lalu mengancam dengan sepotong besi. Korban terpaksa menyerahkan ponsel miliknya.
"Korban diancam dengan potongan besi, serahkan ponselmu kalau tidak besi ini akan menghajar kepalamu," kata pelaku ditirukan Ambarita.
Mendengar ancaman tersebut, korban ketakutan dan dalam keadaan terpaksa menyerahkan ponsel miliknya kepada pelaku, JM.
Setelah mendapatkan ponsel korban, kedua pelaku meninggalkan korban. Untuk menghilangkan barang bukti, kata Kapolsek, pelaku membuang potongan besi ke parit di sekitaran Jalan Garuda Sakti.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. Tim Opsnal Reskrim kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
Pelaku JM ditangkap pada Minggu (25/10/2020) malam, sedangkan MA diamankan pada Senin (26/10/2020) dini hari di tempat yang sama yaitu di sebuah rumah kos-kosan Jalan Amal Bakti, Kecamatan Sukajadi.
"Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan melakukan tindakan pidana tersebut. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membeli narkoba," kata Ambarita, Selasa (27/10/2020).
Polisi juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka dan nasilnya positif Amphetamine atau narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- Pembangunan Satu Koperasi Merah Putih Butuh Dana Rp 2,5 Miliar, Dari Mana Sumbernya?
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Muda, Nyaman Bareng si Kecil
-
4 Mobil Bekas Stylish 70 Jutaan, Sporty dan Gesit di Jalanan Perkotaan
-
10 Ide Prompt Gemini AI Tema Hari Pahlawan, Kembali ke Masa Lalu Perjuangan
-
6 Mobil Kecil Bekas Stylish Cocok untuk Mahasiswa dan Kaum Hawa, Mudah Dikendarai