Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 28 Oktober 2020 | 08:52 WIB
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.

SuaraRiau.id - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari.

Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama (NU). Pernyataan itu diungkapkan dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan motif Gus Nur mengunggah pernyataan yang menimbulkan kebencian tersebut.

Menurut Awi berdasarkan hasil pemeriksaan, Gus Nur membuat pernyataan itu untuk menunjukkan kepeduliannya kepada Nahdlatul Ulama (NU).

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di Youtube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri seperti yang dikutip Antara, Selasa (27/10/2020).

Menurut tersangka Sugi, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu.

"NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Gus Nur.

Selain memeriksa Sugi sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita. Sejak Minggu (25/10/2020), Gus Nur telah ditahan hingga 20 hari berikutnya. (Antara)

Load More