SuaraRiau.id - Yelnazi Rinto, seorang oknum ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang.
Yelnazi didakwa atas kasus dugaan penyelewengan uang infak Masjid Raya Sumbar serta sejumlah anggaran lain yang menjeratnya.
"Pada 2018-2019 terdakwa telah melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pitria Erwina dan Irisa Nadeja, dalam sidang di Padang seperti yang dilansir Antara, Senin (26/10/2020).
Dalam dakwaan jaksa diuraikan sejumlah uang yang diduga telah digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.
Pertama, yaitu Uang Persediaan (UP) pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar (kini bernama Biro Mental Kesra) tahun anggaran 2019 sebesar Rp 799,1 juta.
"Terdakwa mentransfer uang dari rekening biro itu ke sejumlah rekening, seolah-olah untuk membayar kegiatan biro," kata jaksa.
Kedua adalah uang infak atau sedekah jamaah Masjid Raya Sumbar tahun 2013-2019 dengan anggaran sebesar Rp 857,7 juta.
Ketiga adalah uang pada Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Tuah sebesar Rp 375 juta dengan cara mentransfernya terlebih dahulu ke rekening Masjid Raya Sumbar, kemudian ditarik secara pribadi.
Terakhir adalah uang sisa dana Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) 2018 sebesar Rp 98,2 juta yang juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan terdakwa itu disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754.979.804, berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Sumbar nomor: 11/INS-Kasus/VII.2020 tanggal 28 Juli 2020.
Dalam dakwaan jaksa juga disebutkan bahwa perbuatan terdakwa yang menyelewengkan sejumlah anggaran itu, karena rangkap jabatan bendahara yang diemban.
Yelnazi Rinto menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Binsos Setda Provinsi Sumbar bertahun-tahun lamanya, yakni sejak Januari 2010 hingga April 2019.
Kemudian menjabat sebagai Bendahara Masjid Raya Sumbar pada 2014-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, dan sebagai pemegang kas PHBI Sumbar 2013-2017.
Perbuatan terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Jaksa menjeratnya dengan dakwaan primer melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terdakwa yang disidang mengenakan rompi tahanan didampingi oleh panasihat hukum dari penunjukan pengadilan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Yose Ana Risalinda.
Sidang lanjutanakan dilaksanakan pada Senin (2/11/2020) depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (Antara)
Berita Terkait
-
Kapal Boat DPRD Mentawai Terbalik: 17 Selamat, 1 Hilang! Pencarian Intensif Dilakukan
-
8 Fakta Kapal Terbalik di Sumbar, 11 Orang Belum Ditemukan
-
Viral 2 Sekolah di Sumbar Disegel Warga Gegara PPDB 2025, Hari Pertama Sekolah Jadi Masalah!
-
Penampakan Langka, Kelinci Belang Sumatera Terekam di Kawasan Konservasi Bukit Barisan
-
Pantai Muara Siberut Mentawai Dipenuhi Sampah
Terpopuler
- Dipantau Alex Pastoor, 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Layak Dipanggil ke Senior
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 18 Juli: Klaim Hadiah Squid Game, Outfit, dan Diamond
- Erika Carlina Bikin Geger, Akui Hamil 9 Bulan di Luar Nikah: Ini Kesalahan Terbesarku
- 7 Pilihan Tablet dengan SIM Card untuk Kuliah, Spesifikasi Mumpuni Harga Cuma Rp 1 Jutaan
- 8 Mantan Pacar Erika Carlina yang Hamil di Luar Nikah, Siapa Sosok Ayah Sang Anak?
Pilihan
-
Pemain Keturunan Liga Belgia Bicara Jujur, Pilih Dilatih Eks Korsel Dibanding Patrick Kluivert
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
3 Sepatu Lari Adidas Murah yang Sering Diskon, Performa Juara Cocok buat Pemula
-
4 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Performa Handal Terbaik Juli 2025
-
Mau Jinakkan Timnas U-23 di GBK, Pemain Malaysia Diminta Tutup Kuping
Terkini
-
Ketua RT di Indragiri Hulu Ditangkap gegara Jual Narkoba
-
Demo TNTN Kembali Digelar, Bikin Macet hingga Diserbu Pedagang Asongan
-
5 Cara Cek Besaran Tagihan Listrik PLN Yang Mudah Dan Cepat
-
Bantu Pemadaman Karhutla Riau, Heli Water Bombing OTW dari Palembang
-
BRI Gebrak Desa! Koperasi Merah Putih Jadi Jurus Jitu Lawan Rentenir