SuaraRiau.id - Berawal dari status Facebook, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 18 tahun.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (23/10/2020) di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, perbuatan pelaku diduga dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu.
"Sementara itu, dasar kami melakukan penangkapan atas Laporan Polisi Nomor : LP/571/B/X/2020/ RESTASPKT UNIT I, kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/182/X/ 2020/Reskrim, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/169/X/2020/Reskrim, semua tertanggal 23 Oktober 2020," katanya seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com di Mapolresta Padang pada Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Heru Rudapaksa 2 Anaknya yang Masih Kecil saat Istri Kerja Keras jadi TKI
Aksi pemerkosaan terhadap pelajar tersebut bermula pada sekira Februari 2020, sekira pukul 02.00 WIB. Korban saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama ibu kandungnya yang keadaan sakit.
Melihat suasana tersebut, pelaku kemudian diam-diam menyelinap masuk ke kamar.
"Tersangka menutup mulut korban, lalu melalukan perbuatan tak terpuji," ujarnya.
Dia melanjutkan, terbongkarnya ulah pelaku karena korban membuat status di media sosial (medsos) yang menuliskan ingin bunuh diri.
Pihak keluarga yang melihat unggahan status tersebut kemudian menanyakan kepada korban, lalu korban menceritakan hal yang telah dialaminya.
Baca Juga: Cabuli Adik Ipar saat Sendiri di Rumah, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Rico menambahkan, setelah menerima laporan dari adik kandung ibu korban, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana dan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Dari hasil penyelidikan terungkap jika pelaku merupakan kakak iparnya sendiri.
"Korban merupakan adik kandung dari istri pelaku (ipar). Kemudian dibawa ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, pihaknya telah melakukan tindakan dengan memintakan Visum Et Repertum (VER), mendatangi tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Berita Terkait
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
-
Animator Film Disney & Pixar Dihukum 25 Tahun Penjara Atas Pemerkosaan Anak yang Disiarkan Langsung
-
Sepak Terjang Herman, Anggota DPRD Fraksi PKS Tersangka Pemerkosaan Anak
-
Polisi Malaysia Sebut 13 Anak di Rumah Amal GISBH Punya Catatan Pernah Diperkosa
-
Buron usai Perkosa Anak Tetangga, Hidup MR Kini Tak Tenang Dicari-cari Polisi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Pimpin Transformasi Hijau Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Review Smartphone iQOO Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Jelang Pencoblosan, Kapolres Ajak Semua Paslon Pilkada Siak Olahraga Bersama
-
Beli Rumah Lebih Mudah, Ayo ke KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya