SuaraRiau.id - Berawal dari status Facebook, Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang di Sumatera Barat (Sumbar) menangkap pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 18 tahun.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat (23/10/2020) di Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, perbuatan pelaku diduga dilakukan pada bulan Februari 2020 lalu.
"Sementara itu, dasar kami melakukan penangkapan atas Laporan Polisi Nomor : LP/571/B/X/2020/ RESTASPKT UNIT I, kemudian Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/182/X/ 2020/Reskrim, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/169/X/2020/Reskrim, semua tertanggal 23 Oktober 2020," katanya seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com di Mapolresta Padang pada Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Heru Rudapaksa 2 Anaknya yang Masih Kecil saat Istri Kerja Keras jadi TKI
Aksi pemerkosaan terhadap pelajar tersebut bermula pada sekira Februari 2020, sekira pukul 02.00 WIB. Korban saat itu sedang tidur di dalam kamar bersama ibu kandungnya yang keadaan sakit.
Melihat suasana tersebut, pelaku kemudian diam-diam menyelinap masuk ke kamar.
"Tersangka menutup mulut korban, lalu melalukan perbuatan tak terpuji," ujarnya.
Dia melanjutkan, terbongkarnya ulah pelaku karena korban membuat status di media sosial (medsos) yang menuliskan ingin bunuh diri.
Pihak keluarga yang melihat unggahan status tersebut kemudian menanyakan kepada korban, lalu korban menceritakan hal yang telah dialaminya.
Baca Juga: Cabuli Adik Ipar saat Sendiri di Rumah, Pria di Medan Ditangkap Polisi
Rico menambahkan, setelah menerima laporan dari adik kandung ibu korban, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana dan perkara ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.
Dari hasil penyelidikan terungkap jika pelaku merupakan kakak iparnya sendiri.
"Korban merupakan adik kandung dari istri pelaku (ipar). Kemudian dibawa ke ruangan Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, pihaknya telah melakukan tindakan dengan memintakan Visum Et Repertum (VER), mendatangi tempat kejadian perkara, pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
Terkini
-
3 Link DANA Kaget Khusus Akhir Pekan, Cuan Tambahan Senilai Rp345 Ribu
-
Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
-
Polemik Koperasi Sawit, Emak-emak Bawa 'Keranda Jenazah' di Pengadilan Tinggi Riau
-
Siak Memanas Dipicu Konflik Lahan, Massa Bakar Kendaraan dan Rumah Karyawan
-
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah Periode Juni-Juli 2025, Pekerja Dapat Rp600 Ribu