Eko Faizin
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:44 WIB
Pedagang kopi keliling melintas di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta yang tengah diperbaiki, Rabu (7/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.

Load More