SuaraRiau.id - Kesimpulan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengatakan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berawal dari bara rokok.
Bara rokok berasal dari tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung.
"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," jelasnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Sambo menjelaskan penyebab bara rokok tersebut bisa menimbulkan api hingga menjalar ke sejumlah lantai karena Gedung Kejaksaan Agung menggunakan pembersih lantai atau minyak lobi merek Top Cleaner yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.
"Dari situlah kita simpulkan yang mempercepat adanya penggunaan minyak alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar," katanya.
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran.
Lima tersangka diantaranya merupakan tukang berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka merupakan mandor tukang berinisial UAN.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.
"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.
Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Pemkab Siak Hapus Beasiswa PKH, Berbeda dengan Janji Kampanye Bupati Afni
-
4 Pilihan MPV Bongsor Bekas: Kabin Ekstra Lapang, Cocok buat Mobil Mudik
-
Pemprov Riau Gelar Pasar Murah Awal Februari, Cek Waktu dan Lokasinya
-
4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
-
6 Rekomendasi Parfum Wangi Awet di Indomaret, Harga 30 Ribuan