Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:16 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Foto: AFP)

SuaraRiau.id - Seorang pria berinisial AM, warga Jalan Langgam kilometer 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau ini tak bisa berbuat banyak saat Satres Narkoba Polres Pelalawan menyergapnya.

Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro melalui Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edi Haryanto menuturkan kronologis penangkapan tersangka.

"Penangkapan berawal dari laporan warga bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di TKP," kata Edi kepada RiauOnline.co.id--jejaring Riauonline.co.id, Rabu (21/10/2020).

Bermodal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Kanit I beserta tim yang dipimpin Kanit Lidik I, Ipda Muharis melakukan pengintaian di TKP tiba-tiba melihat tersangka yang akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Dalam hitungan menit, tim mengamankan pelaku.

Setelah memanggil seorang warga, pelaku digeledah ditemukan tiga paket kecil plastik bening klep merah yang dibungkus plastik tisu diduga narkotika jenis sabu, satu handphone merk Strauberry biru.

Edi menambahkan, pelaku AM, akan dijerat sesuai dengan rumusan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti digelandang ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Load More