SuaraRiau.id - Pada tahun 2017 silam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat (Kemenag Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan hilangnya 2.000 buku nikah.
Hilangnya ribuan buku nikah seri SB 5663501 sampai dengan SB 5665500 itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi oleh Kemenag Pasbar pada tahun 2017 dengan nomor: LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
Meski begitu, saat ini misteri hilangnya buku nikah tersebut perlahan mulai terkuak setelah seorang warga bernama Poniman membuat laporan pengaduan ke polisi pada Senin (19/10/2020) lalu.
Dia melaporkan adanya penyalahgunaan buku nikah yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R.
Baca Juga: Pakai Buku Nikah Curian, Oknum PNS Pasaman Dilaporkan Polisi
Poniman bersama iparnya bernama Itnawati menemukan tiga lembar buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat.
Padahal, salah satu buku nikah nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Bahkan, buku tersebut telah ditulis dan diisi oleh R atas namanya sendiri.
"Saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan kemudian melaporkannya ke Polres Pasaman Barat ," kata Poniman seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
R sendiri kini berstatus menjadi terlapor.
Baca Juga: Korban Longsor di Ciganjur Kepikiran Buku Nikah hingga Uang Pensiun Suami
Tak hanya tiga buku, Poniman dan iparnya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Kami tidak sempat mengambil. Kini barang itu telah dibawa dan telah disembunyikan oleh R. Kami melihat ada kejanggalan, maka kami mencari informasi di berita online," katanya.
Saat mencari informasi melalui internet tersebut, mereka terkejut menemukan berita soal hilangnya 2.000 pasang buku nikah di Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Kemudian Poniman menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986.
"Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman bernama Husnul ini telah menerbitkan surat rekomendasi perkawinan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019," jelasnya.
Namun pada 14 Agustus 2020, KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen.
NA dan R belum pernah melangsungkan pernikahan resmi di Kantor KUA Kinali.
"Ini kan aneh, nikah secara resmi belum pernah. Namun buku nikah telah terbit. Kejanggalan inilah kuat dugaan buku nikah itu diperoleh dari buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat ," tuturnya.
Ia juga menerangkan iparnya Itnawati juga menjadi korban semasa R menjabat sebagai KUA Kecamatan Panti. Lantaran R yang menerbitkan duplikat surat nikah terhadap suaminya sebagai bukti untuk dokumen pernikahannya dengan istri sirinya dan mereka telah bercerai.
"Saya berharap kasus ini dapat diungkap karena menyalahgunakan buku nikah ilegal untuk nikah siri. Apalagi kuat dugaan buku nikah itu merupakan buku nikah yang hilang di Kemenag Pasaman Barat."
Ia menambahkan, R sebelumnya merupakan pejabat senior di Kantor KUA Departemen Agama Pasaman dan pada 2017 berpindah tugas ke Pemkab Pasaman yang berdinas pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop).
Sementara Kasubbag Humas Polres Pasbar AKP Defrizal membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Laporan dan barang bukti telah diterima dan kasus ini masih dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat pelapor dan terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Berita Terkait
-
Sederet Risiko Buruk Nikah Siri yang Marak di Indonesia, Status Hukum Anak hingga Waris Terancam!
-
Kekayaan Danilla Riyadi: Penyanyi Kondang yang Pilih Menikah Sederhana di KUA
-
Koar-Koar Firdaus Oiwobo Saingi Vicky Prasetyo Sudah 39 Kali Nikah: Sampai Di-blacklist KUA!
-
Mau Nikah di 2025? Cek Dulu Dokumen Wajib untuk Wanita!
-
Viral di X, Benarkah Vicky Prasetyo Di-blacklist KUA karena Menikah 24 Kali?
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Link DANA Kaget Gratis, Tambahan Modal Jalan-jalan Liburan Akhir Pekan
-
Sambut Hari Kartini, PNM Dukung Perempuan Sehat dan Mandiri sebagai Pilar Indonesia Emas 2045
-
Survei RiauOnline Ungkap Kemampuan Agung Nugroho-Markarius Anwar Pimpin Pekanbaru
-
Fakta-fakta Viral Dugem di Sel: 14 Tahanan Diperiksa hingga Kepala Rutan Pekanbaru Dicopot
-
Kesempatan Ditransfer Ratusan Ribu, Buruan Ambil DANA Kaget Kamis 17 April 2025