SuaraRiau.id - Pada tahun 2017 silam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat (Kemenag Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan hilangnya 2.000 buku nikah.
Hilangnya ribuan buku nikah seri SB 5663501 sampai dengan SB 5665500 itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi oleh Kemenag Pasbar pada tahun 2017 dengan nomor: LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
Meski begitu, saat ini misteri hilangnya buku nikah tersebut perlahan mulai terkuak setelah seorang warga bernama Poniman membuat laporan pengaduan ke polisi pada Senin (19/10/2020) lalu.
Dia melaporkan adanya penyalahgunaan buku nikah yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R.
Poniman bersama iparnya bernama Itnawati menemukan tiga lembar buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat.
Padahal, salah satu buku nikah nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Bahkan, buku tersebut telah ditulis dan diisi oleh R atas namanya sendiri.
"Saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan kemudian melaporkannya ke Polres Pasaman Barat ," kata Poniman seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
R sendiri kini berstatus menjadi terlapor.
Baca Juga: Pakai Buku Nikah Curian, Oknum PNS Pasaman Dilaporkan Polisi
Tak hanya tiga buku, Poniman dan iparnya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Kami tidak sempat mengambil. Kini barang itu telah dibawa dan telah disembunyikan oleh R. Kami melihat ada kejanggalan, maka kami mencari informasi di berita online," katanya.
Saat mencari informasi melalui internet tersebut, mereka terkejut menemukan berita soal hilangnya 2.000 pasang buku nikah di Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Kemudian Poniman menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986.
"Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman bernama Husnul ini telah menerbitkan surat rekomendasi perkawinan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019," jelasnya.
Namun pada 14 Agustus 2020, KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Siswa di Kuansing Belajar dari Rumah Dampak Parahnya Kabut Asap Karhutla
-
Kualitas Udara Buruk, Pekanbaru Resmi Berstatus Tanggap Darurat Bencana Karhutla
-
Perkuat Koperasi, Gerakkan Ekonomi Rakyat, Dirut BRI Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka
-
Kabut Asap: Kasus ISPA Riau Tembus 1.960, Pekanbaru dan Pelalawan Tertinggi
-
Stafsus Menhut Raja Juli Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Ungkap Alasannya