SuaraRiau.id - Pada tahun 2017 silam, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Barat (Kemenag Pasbar) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) digegerkan dengan hilangnya 2.000 buku nikah.
Hilangnya ribuan buku nikah seri SB 5663501 sampai dengan SB 5665500 itu sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi oleh Kemenag Pasbar pada tahun 2017 dengan nomor: LP/202/VI/2017 pada tanggal 25 Juni 2017.
Meski begitu, saat ini misteri hilangnya buku nikah tersebut perlahan mulai terkuak setelah seorang warga bernama Poniman membuat laporan pengaduan ke polisi pada Senin (19/10/2020) lalu.
Dia melaporkan adanya penyalahgunaan buku nikah yang diduga dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial R.
Poniman bersama iparnya bernama Itnawati menemukan tiga lembar buku nikah dengan nomor seri SB 5663986 warna hijau, nomor seri AH 0122637 warna hijau dan nomor seri AH 0122647 warna cokelat.
Padahal, salah satu buku nikah nomor seri SB 5663986 telah dilaporkan hilang dicuri dari Kantor Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Bahkan, buku tersebut telah ditulis dan diisi oleh R atas namanya sendiri.
"Saya menemukan buku nikah yang diduga hilang di Kemenag Pasaman Barat dan kemudian melaporkannya ke Polres Pasaman Barat ," kata Poniman seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com.
R sendiri kini berstatus menjadi terlapor.
Baca Juga: Pakai Buku Nikah Curian, Oknum PNS Pasaman Dilaporkan Polisi
Tak hanya tiga buku, Poniman dan iparnya juga melihat satu ikat buku nikah lainnya serta satu tas sandang berisikan beberapa stempel di R yang beralamat di Benteng Nagari Tanjung Beringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
"Kami tidak sempat mengambil. Kini barang itu telah dibawa dan telah disembunyikan oleh R. Kami melihat ada kejanggalan, maka kami mencari informasi di berita online," katanya.
Saat mencari informasi melalui internet tersebut, mereka terkejut menemukan berita soal hilangnya 2.000 pasang buku nikah di Kemenag Pasaman Barat pada 2017.
Kemudian Poniman menemui mantan petugas penghulu di Tanjung Beringin Lubuk Sikaping yang sebelumnya dituding R memberikan buku nikah dengan nomor seri SB 5663986.
"Dari pengakuan KUA Simpati Pasaman bernama Husnul ini telah menerbitkan surat rekomendasi perkawinan kepada TJ dan R untuk menikah di Kinali Pasaman Barat pada 29 Mei 2019," jelasnya.
Namun pada 14 Agustus 2020, KUA Simpati mencabut surat rekomendasi itu karena adanya kesalahan prosedur dan adanya indikasi kebohongan dalam pengurusannya tanpa dilengkapi dokumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
OTT Kadishub Siak: Polisi Temukan Uang Tunai, tapi Masih Irit Penjelasan
-
Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas, BRI Tingkatkan Sistem Keamanan Rekening
-
Kekayaan Plt Jampidsus Rudi Margono, Punya Kendaraan Cuma Motor Honda Lawas
-
Manggala Agni 'Gempur' Karhutla Seluas 7 Hektare di Rokan Hilir