SuaraRiau.id - Meski ada oknum mengklaim lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan terus melanjutkan pembangunan Kawasan Industri Tenayan (KIT).
Pemko Pekanbaru memastikan lahan tersebut sudah diganti rugi sejak 18 tahun lalu. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.
"Jumlahnya 266 hektare, awalnya kan kita bebaskan 306 hektare. Itu dua tahun pengadaan, di tahun 2002 dan 2003. Jumlah keseluruhan 306 hektare," ungkap Ingot sesuai yang ditulis Riauonline.co.id, (jaringan Suara.com), Selasa (20/10/2020).
Belakangan, lahan seluar 306 hektare yang sudah diganti rugi kepada pemilik sebelumnya, yakni Robert Sanuri.
Kemudian, dari jumlah itu, 40 hektare diakuisisi oleh PLN untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"40 hektare untuk membangun PLTU. Tersisalah 266 hektare. Itulah yang akan kita jadikan kawasan industri," jelas Ingot.
Jadi, kata Ingot, sejauh tidak ada persoalan, dan tidak ada masalah tanah atau lahan di kawasan itu.
Legalitasnya, kata Ingot, sudah lengkap.
"Legalitas sudah, SKGR dan sekarang dalam proses sertifikasi APL. Intinya bagi Pemko tidak ada lagi persoalan di lahan itu. Walaupun ada beberapa pihak yang klaim, sejauh ini tidak ada keraguan bagi kita," jelasnya.
Lahan tersebut, lanjut Ingot, sudah dibayar oleh Pemko dan sudah 18 tahun lahan itu dikuasai. Pemko Pekanbaru siap membangun kawasan industri di atas lahan tersebut.
"Bahkan kita akan membangun gedung kantor dan instalasi pengolahan air bersih," jelasnya.
Ke depan, tambahnya, untuk pengembangan KIT ini, Pemko proyeksikan sekitar 1600 hektare untuk kebutuhan industri yang sedang dibangun. Pemko juga akan mengembangkan industri pengolahan hilirisasi CPO.
Berita Terkait
-
Ekonom Sebut Kawasan Industri Pupuk Papua Ciptakan Transformasi Ekonomi Indonesia Timur
-
Menperin Janji RUU Kawasan Industri Bisa Disahkan Dalam Waktu Dekat
-
Menperin Dorong Kawasan Industri Tematik Masuk PSN: Bidik Ketahanan Pangan, Energi, dan Kesehatan
-
Dekarbonisasi Jadi Syarat Mutlak Industri Manufaktur RI Tembus Pasar Ekspor
-
Pemerintah Klaim Upah di Kawasan Industri Sudah di Atas UMP, Dorong Skema Berbasis Produktivitas
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Cara Hitung Luas Segitiga Mudah Dimengerti, Lengkap dengan Contohnya
-
4 Mobil Matic Bekas 7-Seater, Performa Juara untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
4 Pilihan Serum yang Efektif Cerahkan Wajah, Cocok untuk Kulit Kombinasi
-
Bupati Afni Nilai DBH Sawit untuk Siak Tak Proporsional, Mengapa?
-
5 Mobil Bekas Stylish Selain Honda Jazz, Performa Stabil buat Jangka Panjang