SuaraRiau.id - Buruh di Provinsi Riau mengancam akan menggelar mogok masal jika Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Adermi.
Menurutnya, seperti yang dia ketahui dalam regulasi UU Ciptaker pasal 59 pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak terakomodir.
"Jika dihapus, ini menurut saya akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar dikemudian hari," sebutnya, Sabtu (17/10/2020).
Diketahui, pasal 59 di UU Ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja atau buruh tenaga kontrak. UU tersebut mengatur pengangkatan tenaga kontrak menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
“Jika nanti regulasi UU Ciptaker terbukti tidak memberi ruang pada pasal tersebut, maka kita akan memimpin mogok dan demo untuk seluruh pekerja atau buruh khususnya di provinsi Riau," ujarnya.
Dia memastikan, SBCI sendiri memiliki ribuan anggota yang tersebar diberbagai sektor, terutama pertambangan dan perkebunan.
Regulasi UU Ciptaker juga memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk memilih pengaturan jam kerja yang ditetapkan 40 jam seminggu. Kebijakan ini dianggap kelompok buruh membenarkan eksploitasi terhadap buruh.
Kontributor : Satria Kurnia
Baca Juga: Deklarasi KAMI Riau Dibatalkan Secara Langsung, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Pekanbaru, Minggu 15 Maret 2026
-
Tarif Tol Pekanbaru-Dumai dan Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar Diskon 30 Persen
-
Ramadan Tetap Seru Tanpa Boros, Manfaatkan Promo Spesial dari BRI
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya, Sabtu 14 Maret 2026