SuaraRiau.id - Buruh di Provinsi Riau mengancam akan menggelar mogok masal jika Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 UU Ketenagakerjaan dihapus.
Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), Adermi.
Menurutnya, seperti yang dia ketahui dalam regulasi UU Ciptaker pasal 59 pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak terakomodir.
"Jika dihapus, ini menurut saya akan menimbulkan permasalahan yang lebih besar dikemudian hari," sebutnya, Sabtu (17/10/2020).
Diketahui, pasal 59 di UU Ketenagakerjaan bertujuan melindungi pekerja atau buruh tenaga kontrak. UU tersebut mengatur pengangkatan tenaga kontrak menjadi karyawan tetap setelah bekerja dalam periode maksimal paling lama 2 tahun, dan diperpanjang 1 kali untuk 1 tahun ke depan.
“Jika nanti regulasi UU Ciptaker terbukti tidak memberi ruang pada pasal tersebut, maka kita akan memimpin mogok dan demo untuk seluruh pekerja atau buruh khususnya di provinsi Riau," ujarnya.
Dia memastikan, SBCI sendiri memiliki ribuan anggota yang tersebar diberbagai sektor, terutama pertambangan dan perkebunan.
Regulasi UU Ciptaker juga memberi keleluasaan kepada pengusaha untuk memilih pengaturan jam kerja yang ditetapkan 40 jam seminggu. Kebijakan ini dianggap kelompok buruh membenarkan eksploitasi terhadap buruh.
Kontributor : Satria Kurnia
Baca Juga: Deklarasi KAMI Riau Dibatalkan Secara Langsung, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Merasa Tak Bersalah tapi Divonis 2 Tahun Penjara, Abdul Wahid: Penuh Rekayasa
-
KPK Periksa Pengurus KUD di Kuansing, Pastikan Uang yang Dikembalikan Raja Juli
-
Sudah Sepekan, Napi Kasus Narkoba Pekanbaru yang Kabur Belum Ditangkap
-
KPK Dalami Proses Penukaran Uang Suhardiman Amby untuk Raja Juli
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?