Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Kamis, 15 Oktober 2020 | 14:30 WIB
Gatot Nurmantyo bersama petinggi KAMI saat berada di Gedung Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

SuaraRiau.id - Sebanyak 8 tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baru pada Kamis (15/10/2020), Eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo dan petinggi KAMI lainnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menjenguk rekan-rekannya yang ditahan. Dalam agenda tersebut, sempat terjadi kericuhan.

Dari pantauan Suara.com, kericuhan itu terjadi karena rombongan Gatot tak diberikan izin untuk membesuk sejumlah tokoh KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks.

Awalnya, Gatot tiba di Bareksim Polri sekitar pukul 12.20 WIB. Selain Gatot, beberapa tokoh yang hadir diantaranya: Din Syamsuddin, Rochmat Wahab, Ahmad Yani hingga Rocky Gerung.

Keributan sempat terjadi antara rombongan Gatot dan petugas kepolisian yang berjaga di lobi Bareskrim Polri. Mereka adu argumen hingga akhirnya Gatot dan rombongan batal menemui anggota dan petinggi KAMI.

"Nggak tahu, ya pokoknya nggak dapat izin. Ya nggak masalah," katanya.

Beberapa waktu lalu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelumnya meringkus delapan anggota dan petinggi KAMI. Mereka dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penghasutan terkait demo menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law hingga berujung anarkis.

Dari delapan orang tersebut, empat diantaranya ditangkap di Jakarta. Mereka yakni; Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan, Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, Deklarator KAMI Anton Permana dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Sedangkan empat orang lainnya ditangkap di Medan, Sumatera Utara. Mereka masing-masing yakni; Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Load More