Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:23 WIB
Ilustrasi narkoba. (Pixabay/B-A)

SuaraRiau.id - Seorang oknum guru berstatus ASN diamankan karena diduga mencuri di sekolah dasar tempatnya mengajar. Oknum wali kelas berinisial BA (42) merupakan pengajar di SDN 04 Buatan 2, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Tak hanya ketahuan membobol sekolah, BA (42) ternyata ternyata positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine terhadapnya.

Informasi kehilangan beberapa barang milik sekolah tersebut berawal dari laporan dari Kepala SD 04 Buatan II Anuzur pada Minggu (11/10/2020).

Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan mengatakan, berdasarkan laporan pencurian diketahui pada hari Sabtu (10/10/2020) pagi.

"Pencurian itu diketahui oleh pihak sekolah terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar 09.00 WIB" jelas Kapolsek Ipda Suryawan melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Dari laporan itu, lanjut Kapolsek, barang yang hilang antara lain, berupa sembilan unit tablet merk Evercroos, satu unit layar monitor merk LG 14 inci,1 unit CPU dan keyboard merk HP.

Barang-barang tersebut diketahui hilang ketika Kepala SDN 04 Anuzur menyuruh seorang honorer menyusun dan menata barang-barang inventaris di ruangannya. Namun tidak melihat beberapa barang inventaris tersebut di tempatnya.

Anuzur, diceritakan Kapolsek, lalu mengumpulkan semua guru untuk mencari di mana barang-barang inventaris tersebut berada.

"Lalu salah seorang guru BA (pelaku) mengatakan, G yang telah mencuri barang-barang inventaris tersebut. Sebab G pernah memberinya uang Rp 1 juta dan mengatakan, uang tersebut hasil menjual barang-barang inventaris milik sekolah,” jelas Ipda Suryawan.

Berbekal keterangan itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Koto Gasib. Tak berselang lama, di hari yang sama pelaporan, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Koto Gasib berhasil melakukan penangkapan.

Pelaku G ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Namun belakangan, rupanya oknum guru BA adalah yang mencuri sejumlah barang di sekolahnya sedangkan G berperan menjual barang curian tersebut.

Polisi pun akhirnya mengamankan keduanya.

“Pelaku BA mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris sekolah. Sedangkan keterlibatan G menjualkan barang inventaris itu,” terang Kapolsek.

Load More