Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 14 Oktober 2020 | 12:49 WIB
Seorang oknum guru ASN diamankan Polsek Koto Gasib, Siak. [Dok Polsek Koto Gasib]

SuaraRiau.id - Seorang oknum guru sekaligus wali kelas berstatus ASN diamankan karena diduga mencuri di sekolah dasar tempatnya mengajar.

Hal itu dilakukan pelaku BA (42) di SDN 04 Buatan 2, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Informasi kehilangan sejumlah barang dilaporkan Kepala SD 04 Buatan II Anuzur pada Minggu (11/10/2020).

Dari laporan itu, Kapolsek Koto Gasib Ipda Suryawan mengatakan, sekolah tersebut kehilangan barang inventaris, yakni sembilan unit tablet merk Evercroos, satu unit layar monitor merk LG 14 inci, 1 unit CPU dan keyboard merk HP.

"Pencurian itu diketahui oleh pihak sekolah terjadi pada Sabtu (10/10/2020) sekitar 09.00 WIB" jelas Kapolsek Ipda Suryawan melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Barang-barang tersebut diketahui hilang ketika Kepala SDN 04 Anuzur menyuruh seorang honorer menyusun dan menata barang-barang inventaris di ruangannya. Namun tidak melihat beberapa barang inventaris tersebut di tempatnya.

Atas kejadian itu, kepada sekolah dan honorer berusaha mencari di semua ruangan seisi sekolah.

Anuzur, diceritakan Kapolsek, lalu mengumpulkan semua guru untuk mencari di mana barang-barang inventaris tersebut berada.

"Lalu salah seorang guru BA (pelaku) mengatakan, G yang telah mencuri barang-barang inventaris tersebut. Sebab G pernah memberinya uang Rp 1 juta dan mengatakan, uang tersebut hasil menjual barang-barang inventaris milik sekolah,” jelas Ipda Suryawan.

Berbekal keterangan itu, kemudian dilaporkan ke Polsek Koto Gasib. Tak berselang lama, di hari yang sama pelaporan, sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Koto Gasib berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku G ditangkap tanpa adanya perlawanan.

Namun belakangan, rupanya oknum guru BA adalah yang mencuri sejumlah barang di sekolahnya sedangkan G berperan menjual barang curian tersebut.

“Ps Kanit Reskrim Bripka Leonar Pakpahan SH melakukan penyidikan kepada salah seorang guru SDN 04 yaitu BA (42). Dia mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang inventaris sekolah. Sedangkan keterlibatan G menjualkan barang inventaris itu,” ungkap Kapolsek.

Tidak hanya sampai di situ, BA (42) setelah dilakukan tes urine dan ternyata hasilnya positif menggunakan narkoba.

Saat ini polisi sedang melakukan pengembangan kasus ini, berikut mengumpulkan barang bukti yang sudah dijual para pelaku.

Load More