Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:24 WIB
Pemko Padang Larang Pesta Nikah Mulai November, Ini Alasannya

Tempat usaha juga harus memberlakukan pembatasan jarak dan menyediakan layanan bungkus.

Bagi tempat usaha yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, denda minimal Rp 1,5 juta dan paling tinggi Rp 2,5 juta. (Antara)

Load More