SuaraRiau.id - Kabar gembira untuk masyarakat Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan karena animo masyarakat terhadap kebijakan yang awalnya diterapkan pada 1-30 September tersebut cukup tinggi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman kepada Riauonline.co.id (jejaring Suara.com), Kamis (1/10/2020).
Menurutnya Peraturan Gubernur Riau (Gubri) nomor 15/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut memang banyak diminati masyarakat.
"Sehingga pelaksanaan Pergub nomor 15/2020 ini akan diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang," ungkap Herman melalui pesan tertulis.
Sebelumnya diberitakan, Bapenda Riau menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga penunggak pajak bisa membayar pajak terhutang saja.
"Kamudian penghapusan denda tidak dibatasi tahunnya. Kalau kendaraannya masih ada, meski menunggak 20 tahun pun tetap diterima. Proses pembayarannya masih sama seperti biasanya," ungkap Herman.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, Bapenda Riau juga memberi diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Jika sebelumnya biaya balik nama dikenakan satu persen dari nilai jual. Kali ini dari nilai satu persen tersebut akan diberikan diskon sebesar 50 persen.
Berita Terkait
-
Kabar Gembira, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB Jakarta Dimulai Besok
-
Penjualan Mobil Lesu, Suzuki Harap Pemerintah Daerah Tinjau Ulang Opsen Pajak
-
Jadwal Batas Akhir Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2025 dan 3 Cara Bayar
-
OCA Telkom Dorong Bapenda Sumbar: Transformasi Digital Ramah Lingkungan Dalam Kelola Pajak Daerah
-
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Kesombongan Pemain Klub Israel: Kami Tak Takut dengan Rudal Iran!
-
3 Kerugian Ole Romeny dan Marselino Ferdinan Tampil di Piala Presiden 2025
-
Perang Iran-Israel Kian Panas, Pasar Keuangan Global Panik
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi di Awal Pekan, Dibanderol Rp 1.968.000 per Gram
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
Terkini
-
Senin Cuan, Dapatkan 3 Amplop DANA Kaget buat Kamu yang Butuh Pemasukan
-
10 Link DANA Kaget Terbaru Malam Ini, Pastikan Saldonya Masuk ke Dompet Digitalmu
-
Dorong Sawit Berkelanjutan lewat Role Model Pembibitan hingga Beasiswa Anak Petani
-
Senilai Rp650 Ribu, Buruan Klaim 5 Amplop DANA Kaget Hari Ini
-
Buka 3 Link DANA Kaget Hari Minggu, Khusus Buatmu Senilai Ratusan Ribu