SuaraRiau.id - Kabar gembira untuk masyarakat Riau. Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini dilakukan karena animo masyarakat terhadap kebijakan yang awalnya diterapkan pada 1-30 September tersebut cukup tinggi.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman kepada Riauonline.co.id (jejaring Suara.com), Kamis (1/10/2020).
Menurutnya Peraturan Gubernur Riau (Gubri) nomor 15/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut memang banyak diminati masyarakat.
"Sehingga pelaksanaan Pergub nomor 15/2020 ini akan diperpanjang mulai 1 Oktober hingga 15 Desember mendatang," ungkap Herman melalui pesan tertulis.
Sebelumnya diberitakan, Bapenda Riau menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga penunggak pajak bisa membayar pajak terhutang saja.
"Kamudian penghapusan denda tidak dibatasi tahunnya. Kalau kendaraannya masih ada, meski menunggak 20 tahun pun tetap diterima. Proses pembayarannya masih sama seperti biasanya," ungkap Herman.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, Bapenda Riau juga memberi diskon untuk Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).
Jika sebelumnya biaya balik nama dikenakan satu persen dari nilai jual. Kali ini dari nilai satu persen tersebut akan diberikan diskon sebesar 50 persen.
Berita Terkait
-
Regulasi Pajak Motor atau Mobil Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
-
Wamensos dan Bappenas Bahas Penanganan Bencana serta Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Amankan Uang Rp1,5 Miliar, Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bapenda Kabupaten Bogor?
-
Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah
-
Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!
-
Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit
-
Indosat 5G di Pekanbaru, Bikin Streaming hingga Gaming Lancar Jaya
-
Jejak Herry Heryawan di Riau, Naik Pangkat saat Karhutla Masih Jadi Sorotan