Eko Faizin
Selasa, 29 September 2020 | 08:54 WIB
ilustrasi sabu dan ekstasi

SuaraRiau.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu 13 kilogram (kg) dan 10.000 butir pil ekstasi berhasil digagalkan Polresta Pekanbaru.

Tak hanya itu, polisi juga menyita dua pucuk senjata api dari kedua pelaku.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Minggu (27/9/2020) di Jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"Awalnya, tim mendapat informasi bahwa ada mobil Innova Reborn dengan Nopol BG 1605 UT sedang membawa sabu dalam jumlah besar. Lalu petugas menyelidiki dan melakukan pengejaran," jelas Nandang,Senin (28/9/2020).

Kemudian, petugas melakukan mencegatan kendaraan itu di wilayah Siak Hulu. Tim Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan polsek setempat untuk melakukan penutupan akses jalan.

"Pelaku menggunakan mobil Innova Reborn ke arah Siak Hulu, lalu petugas melakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk memblokade jalan," kata Nandang.

Akhirnya, tim gabungan berhasil menghentikan mobil pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, dan didapatkan narkoba.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua orang pelaku di dalam mobil dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi yang disimpan dalam tas ransel dan karton. Petugas juga menyita 2 pucuk senjat api jenis FN dan Revolver," tutur Nandang.

Kedua pelaku yakni DE alias Doni warga Jalan Keramat Sakti Perum IBS Desa Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, serta AS alias Adit yang berdomisili sama dengan DE.

"Kasus ini masih dikembangkan, petugas sedang melacak jaringan narkoba lainnya," terangnya.

Load More