SuaraRiau.id - Bersepeda menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam berolahraga. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan pesepeda demi keselamatan saat berada di jalan.
Salah satu yang harus dilengkapi adalah pemakaian helm, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tidak mengharuskan setiap orang bersepeda mengenakan helm, tergantung keperluannya.
Pemakaian helm disarankan dr Eufrata Silvestris Junus dari RSUD Koja, Jakarta Utara untuk menghindari risiko cedera jika terjadi kecelakaan.
"Helm memberikan perlindungan dari cedera kepala dengan cara menyerap energi benturan dan menyebarkan dan memindahkan gradien puncak dari efek benturan ke area permukaan kepala yang lebih besar sehingga area benturan tidak terlokalisir pada satu bagian," kata dr Eufrata, yang juga bagian dari Tim Pelayanan Covid-19 di RSUD Koja, kepada Antara, Rabu (23/9/2020).
Menurut Eufrata, kecepatan saat bersepeda memang tidak seperti ketika mengendarai sepeda motor, sehingga intensitas dan kekuatan tekanan kemungkinan lebih kecil.
Namun, tetap saja ada risiko untuk terjatuh dan terjadi benturan kepala apalagi ketika mengendarai sepeda di jalan raya atau area yang padat.
"Dalam hal ini tentu penggunaan helm tetap dirasa penting dan kita dapat memilih helm khusus untuk bersepeda, bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati," kata dia.
Merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), helm standar untuk berkendara salah satunya terbuat dari material yang tidak mengalami perubahan signifikan karena umur atau penggunaan normal.
Kemudian, material yang bersinggungan langsung dengan badan manusia harus nontoksik dan tidak mengakibatkan alergi.
Helm juga harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi pesepeda itu sendiri. Termasuk tidak mempengaruhi kemampuannya untuk mendengar atau melihat sekitar.
Eufrata menuturkan, rancangan helm tidak boleh mengakibatkan temperatur dalam rongga di antara kepala dan kulit helm meningkat secara tidak normal. Untuk mencegah hal ini dapat dibuat lubang ventilasi pada helm tersebut.
Selain itu, helm itu harus dapat dipasang dengan baik dan tidak bergeser dengan menggunakan sistem pengikat yang ditempatkan di bagian bawah dagu.
"Semua komponen pengikatan ini harus terpasang secara permanen pada helm. Tali pengikat pada dagu harus dapat diatur panjangnya dan dipasang dengan sistem pengunci," tutur Eufrata.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang diterbitkan belum lama lalu mengatur bahwa penggunaan helm bagi pengendara sepeda hanya opsional tergantung dari tujuan bersepeda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam sosialisasi peraturan bersepeda mencontohkan, bersepeda di dalam kompleks atau hanya dari rumah ke warung mungkin tidak perlu mengenakan helm.
Berita Terkait
-
4 Rekomendasi Roadbike Polygon Mulai Rp 6 Jutaan, Cocok Buat Pemula yang Ingin Jaga Kebugaran
-
Filosofi Gowes: Bergerak untuk Seimbang, Mengayuh untuk Bahagia
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Maybank Cycling Series Il Festino 2025 Tutup Rangkaian di Yogyakarta, Fokus pada Sport Tourism
-
5 Rekomendasi Sepeda untuk Gowes Santai, Harga di Bawah 1 Juta
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Indonesia Berprestasi di SEA Games 2025, Menpora: BRI akan Transfer ke Rekening Atlet dan Pelatih
-
4 Mobil Bekas 100 Jutaan untuk Keluarga, Mesin Bandel dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Suzuki Bekas 7-8 Penumpang, Desain Gagah dan Fleksibel
-
4 Mobil Toyota Bekas dengan Captain Seat, Kemewahan Menyamai Alphard
-
6 Mobil Bekas Selain Alphard yang Menawarkan Captain Seat Terbaik