SuaraRiau.id - Bersepeda menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam berolahraga. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan pesepeda demi keselamatan saat berada di jalan.
Salah satu yang harus dilengkapi adalah pemakaian helm, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tidak mengharuskan setiap orang bersepeda mengenakan helm, tergantung keperluannya.
Pemakaian helm disarankan dr Eufrata Silvestris Junus dari RSUD Koja, Jakarta Utara untuk menghindari risiko cedera jika terjadi kecelakaan.
"Helm memberikan perlindungan dari cedera kepala dengan cara menyerap energi benturan dan menyebarkan dan memindahkan gradien puncak dari efek benturan ke area permukaan kepala yang lebih besar sehingga area benturan tidak terlokalisir pada satu bagian," kata dr Eufrata, yang juga bagian dari Tim Pelayanan Covid-19 di RSUD Koja, kepada Antara, Rabu (23/9/2020).
Menurut Eufrata, kecepatan saat bersepeda memang tidak seperti ketika mengendarai sepeda motor, sehingga intensitas dan kekuatan tekanan kemungkinan lebih kecil.
Namun, tetap saja ada risiko untuk terjatuh dan terjadi benturan kepala apalagi ketika mengendarai sepeda di jalan raya atau area yang padat.
"Dalam hal ini tentu penggunaan helm tetap dirasa penting dan kita dapat memilih helm khusus untuk bersepeda, bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati," kata dia.
Merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), helm standar untuk berkendara salah satunya terbuat dari material yang tidak mengalami perubahan signifikan karena umur atau penggunaan normal.
Kemudian, material yang bersinggungan langsung dengan badan manusia harus nontoksik dan tidak mengakibatkan alergi.
Helm juga harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi pesepeda itu sendiri. Termasuk tidak mempengaruhi kemampuannya untuk mendengar atau melihat sekitar.
Eufrata menuturkan, rancangan helm tidak boleh mengakibatkan temperatur dalam rongga di antara kepala dan kulit helm meningkat secara tidak normal. Untuk mencegah hal ini dapat dibuat lubang ventilasi pada helm tersebut.
Selain itu, helm itu harus dapat dipasang dengan baik dan tidak bergeser dengan menggunakan sistem pengikat yang ditempatkan di bagian bawah dagu.
"Semua komponen pengikatan ini harus terpasang secara permanen pada helm. Tali pengikat pada dagu harus dapat diatur panjangnya dan dipasang dengan sistem pengunci," tutur Eufrata.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang diterbitkan belum lama lalu mengatur bahwa penggunaan helm bagi pengendara sepeda hanya opsional tergantung dari tujuan bersepeda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam sosialisasi peraturan bersepeda mencontohkan, bersepeda di dalam kompleks atau hanya dari rumah ke warung mungkin tidak perlu mengenakan helm.
Berita Terkait
-
6 Helm Sepeda MTB Murah Terbaik, Nyaman dan Murah di Dompet
-
Menteng Rawan Jambret! Pesepeda Jadi Korban di Jalan Teuku Umar
-
7 Cara Mengatasi Sakit Pinggang dan Lutut Saat Gowes Sepeda Gunung
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Mengapa Pesepeda Jakarta Masih Merasa 'Terjajah' di Jalanan?
-
Deretan Sepeda Lipat Pacific Paling Populer, Cocok untuk Gowes Harian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kabut Asap, Penderita ISPA di Pekanbaru Melonjak Capai 400 Orang per Hari
-
Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit
-
Malam Ini, Kualitas Udara di Pekanbaru Sangat Tidak Sehat
-
Tok! Polisi di Bengkalis Disanksi Demosi 5 Tahun Terkait Penganiayaan Warga
-
KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit