SuaraRiau.id - Bersepeda menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam berolahraga. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan pesepeda demi keselamatan saat berada di jalan.
Salah satu yang harus dilengkapi adalah pemakaian helm, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tidak mengharuskan setiap orang bersepeda mengenakan helm, tergantung keperluannya.
Pemakaian helm disarankan dr Eufrata Silvestris Junus dari RSUD Koja, Jakarta Utara untuk menghindari risiko cedera jika terjadi kecelakaan.
"Helm memberikan perlindungan dari cedera kepala dengan cara menyerap energi benturan dan menyebarkan dan memindahkan gradien puncak dari efek benturan ke area permukaan kepala yang lebih besar sehingga area benturan tidak terlokalisir pada satu bagian," kata dr Eufrata, yang juga bagian dari Tim Pelayanan Covid-19 di RSUD Koja, kepada Antara, Rabu (23/9/2020).
Menurut Eufrata, kecepatan saat bersepeda memang tidak seperti ketika mengendarai sepeda motor, sehingga intensitas dan kekuatan tekanan kemungkinan lebih kecil.
Namun, tetap saja ada risiko untuk terjatuh dan terjadi benturan kepala apalagi ketika mengendarai sepeda di jalan raya atau area yang padat.
"Dalam hal ini tentu penggunaan helm tetap dirasa penting dan kita dapat memilih helm khusus untuk bersepeda, bagaimanapun mencegah lebih baik daripada mengobati," kata dia.
Merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), helm standar untuk berkendara salah satunya terbuat dari material yang tidak mengalami perubahan signifikan karena umur atau penggunaan normal.
Kemudian, material yang bersinggungan langsung dengan badan manusia harus nontoksik dan tidak mengakibatkan alergi.
Helm juga harus dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi pesepeda itu sendiri. Termasuk tidak mempengaruhi kemampuannya untuk mendengar atau melihat sekitar.
Eufrata menuturkan, rancangan helm tidak boleh mengakibatkan temperatur dalam rongga di antara kepala dan kulit helm meningkat secara tidak normal. Untuk mencegah hal ini dapat dibuat lubang ventilasi pada helm tersebut.
Selain itu, helm itu harus dapat dipasang dengan baik dan tidak bergeser dengan menggunakan sistem pengikat yang ditempatkan di bagian bawah dagu.
"Semua komponen pengikatan ini harus terpasang secara permanen pada helm. Tali pengikat pada dagu harus dapat diatur panjangnya dan dipasang dengan sistem pengunci," tutur Eufrata.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 yang diterbitkan belum lama lalu mengatur bahwa penggunaan helm bagi pengendara sepeda hanya opsional tergantung dari tujuan bersepeda.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam sosialisasi peraturan bersepeda mencontohkan, bersepeda di dalam kompleks atau hanya dari rumah ke warung mungkin tidak perlu mengenakan helm.
Berita Terkait
-
5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
-
Haru! Guru Honorer Kayuh Sepeda 10 KM dari Jakbar ke Jakut, Kini Dapat Hadiah Motor
-
Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
-
5 Smartwatch yang Bisa Connect Strava: Sobat Akurat Pelari dan Pesepeda
-
Pesepeda Lansia Masuk Tol Jogja-Solo, Ngaku Bingung karena Jalan Baru
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Pekanbaru-Padang Berawan, Tanjungpinang Hujan Ringan
-
Gratis! Riau Kelana United Gelar Seleksi Terbuka Piala Soeratin Usia 13
-
5 Pekerja di Inhu Jadi Korban Penembakan dan Pembacokan Rombongan OTK
-
Heboh di Grup WA, Maling Kostum Pocong Resahkan Warga Rumbai Pekanbaru
-
Kebakaran Masih Membara, 11 Daerah di Riau Siaga Darurat Karhutla