SuaraRiau.id - Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa PT DSI sebagai tersangka korporasi yang diwakili D, Jumat (18/9/2020).
Tersangka diperiksa penyidik hampir dua jam.
Untuk diketahui, korporasi pembakar lahan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sejak 6 Juli 2020.
"Benar, kita hari ini lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap D yang mewakili tersangka korporasi PT DSI. Pemeriksaan ini sudah kita agendakan, dan tersangka sangat kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan menyerahkan dokumen ke penyidik," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Penyidik, ujarnya, dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di PT DSI telah menyita dan mengamankan seluruh barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka PT DSI dalam hal ini korporasi maupun perseorangan hingga sekarang ini sangat kooperatif.
Selain itu, tambahnya, penyidik tidak melakukan penahanan didasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana dapat dilakukan penahanan bila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, tersangka akan merusak barang bukti serta tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian, apabila mereka menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka tidak menutup kemungkinan penahanan akan kami lakukan," tegasnya.
Mengenai korporasi, jelas Andri, tidak dapat dilakukan penahanan, karena korporasi atau perusahaan adalah badan hukum sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman badan.
Namun, nantinya akan dijatuhi hukuman administrasi dan denda.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Belasan Polisi Polda Riau Dipecat Tak Hormat karena Pelanggaran Berat, Nama-namanya Dirilis ke Media
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Pembacokan Mahasiswi UIN Suska: Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Terpikat Sejak Sama-sama KKN!
-
3 Fakta Baru Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska: Asah Kapak dan Parang, Niat Aniaya Sejak 2025!
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Tutup Tahun 2025, BRI Cetak Laba Rp57,132 Triliun dan Komitmen Dukung Asta Cita Pemerintah
-
Wanita 65 Tahun di Tualang Siak Tewas Dihabisi Anak Kandung