SuaraRiau.id - Penyidik Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memeriksa PT DSI sebagai tersangka korporasi yang diwakili D, Jumat (18/9/2020).
Tersangka diperiksa penyidik hampir dua jam.
Untuk diketahui, korporasi pembakar lahan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau sejak 6 Juli 2020.
"Benar, kita hari ini lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap D yang mewakili tersangka korporasi PT DSI. Pemeriksaan ini sudah kita agendakan, dan tersangka sangat kooperatif saat dipanggil penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan menyerahkan dokumen ke penyidik," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi.
Penyidik, ujarnya, dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di PT DSI telah menyita dan mengamankan seluruh barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka PT DSI dalam hal ini korporasi maupun perseorangan hingga sekarang ini sangat kooperatif.
Selain itu, tambahnya, penyidik tidak melakukan penahanan didasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana dapat dilakukan penahanan bila dikhawatirkan tersangka melarikan diri, tersangka akan merusak barang bukti serta tersangka akan mengulangi tindak pidana.
"Namun demikian, apabila mereka menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka tidak menutup kemungkinan penahanan akan kami lakukan," tegasnya.
Mengenai korporasi, jelas Andri, tidak dapat dilakukan penahanan, karena korporasi atau perusahaan adalah badan hukum sehingga tidak dapat dijatuhi hukuman badan.
Namun, nantinya akan dijatuhi hukuman administrasi dan denda.
Berita Terkait
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Bantu Identifikasi Jenazah Korban Longsor, Polda Riau Kirim Peti Pendingin ke Agam
-
Polda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat, 3.459 Alat Kerja Dikerahkan ke Aceh dan Sumbar
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Gebrakan Hijau Polda Riau: Tanam 21.000 Pohon, Cetak 311 Ketua OSIS Jadi Pelopor Lingkungan
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 City Car Toyota Bekas untuk Wanita atau Orang Tua: Irit dan Bertenaga!
-
Make Up Artist asal Duri Tewas Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai
-
4 Mobil Kecil Suzuki Bekas untuk Harian Wanita, Serba Efisien dan Tangguh
-
3 Mobil Sedan Toyota untuk Wanita: Aman, Canggih dan Berkelas
-
3 Mobil Bekas Daihatsu di Bawah 50 Juta yang Efisien untuk Keluarga