SuaraRiau.id - Polres Sumedang akhirnya menetapkan 3 orang penggunting bendera merah putih di Sumedang menjadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet mengatakan ketiga orang ini adalah P, A, dan DY.
Ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 66 juncto Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan.
"Sudah kami gelarkan dan kami tetapkan tersangka, dan kami lakukan penahanan di Polres Sumedang. Ancaman pidananya kurungan 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” kata Yanto saat dihubungi, Kamis (17/9/2020).
Yanto memastikan pihaknya juga melakukan penelusuran pihak lain yang diduga menyebarluaskan rekaman video pengguntingan bendera itu.
Ketiga orang tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Dalam video yang ada, P memiliki peran sebagai penggunting bendera, A membantu memegang bendera, dan DY yang merekam video tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago memastikan para tersangka tidak memiliki motif apa pun yang terkait dengan kebencian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya, pelaku yang berinisial P memiliki motif.
Karena jengkel melihat anaknya yang selalu membawa-bawa bendera merah putih kemana pun anaknya pergi, baik bermain, tidur, dan kegiatan lainnya.
"Ibu ini tidak memiliki motif kebencian terhadap NKRI, tapi tindakan ini suatu kejengkelan kepada anaknya yang mempunyai gangguan mental yang kemana pun anak itu selalu membawa bendera merah putih itu," jelas Erdi pula. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Oknum Polisi Kuansing Disebut Terlibat Kasus Penipuan hingga Rp500 Juta
-
Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru
-
Duh, Harga Sawit Swadaya Riau Turun Lagi di Periode 30 September-6 Oktober
-
Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu
-
Klaim Karhutla Sudah Lenyap, BPBD: Asap di Riau dari Provinsi Tetangga