SuaraRiau.id - Seorang petugas jaga di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) yang harusnya menjaga korban human traficking malah melakukan tindakan bejat.
Pelaku berinisial RC (25) ditangkap polisi, lantaran menodai korban human traficking yang masih di bawah umur dan sedang hamil tiga bulan.
Korban yang dititipkan di RSP oleh Polresta Paser berstatus sebagai saksi sekaligus korban prostitusi online yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta Paser pada Juli 2020.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan, RC dipercayakan yayasan untuk menjaga korban.
Namun yang bersangkutan malah menggauli korban dengan iming-iming bakal menikahi korban.
“Tersangka adalah orang yang ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih di bawah umur,” katanya (16/9/2020).
Kejahatan RC terungkap setelah korban dipaksa kawan-kawannya untuk menceritakan semua kisahnya pada pihak yayasan.
Korban mengaku sempat beberapa kali melayani RC. Nahas, janji tinggalah janji, pihak yayasan yang menaungi korban langsung melaporkannya ke Mapolres Paser Senin (7/9/2020) lalu.
“Pelaku setiap malam selalu mendatangi korban di kamarnya. Saat menyetubuhi korbannya itu, rupanya diketahui rekan-rekan korban yang juga dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan dan langsung melaporkannya ke kami,” ujarnya.
Baca Juga: Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Trafficking
RC ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot. Saat diperiksa, RC mengakui semua kejahatanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Korban ini dititipkan karena berstatus saksi dalam kasus prostitusi online. Korban juga hamil. Korban ini kemudian dirayu sama pelaku, katanya mau dinikahi sampai akhirnya disetubuhi oleh pelaku ini berulang kali,” sebutnya.
Sebelumnya, pada Juli 2020, Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu penginapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot.
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Bahkan salah satu mucikari, turut menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Nyaman dan Murah untuk Pemula: Mudah Dikendalikan
-
UMP Riau 2026 Mulai Dibahas, Berapa Jadinya?
-
Ancaman Kena Suspend, Mitra hingga SPPG Harus Memiliki SLHS
-
Ketika Ibu Rumah Tangga hingga Penjual Tempe Merasakan Manfaat MBG
-
Program MBG Mendukung Perkembangan Ekonomi Lokal yang Berkelanjutan