Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 16 September 2020 | 20:48 WIB
Ilustrasi. [Covesia]

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Korban ini dititipkan karena berstatus saksi dalam kasus prostitusi online. Korban juga hamil. Korban ini kemudian dirayu sama pelaku, katanya mau dinikahi sampai akhirnya disetubuhi oleh pelaku ini berulang kali,” sebutnya.

Sebelumnya, pada Juli 2020, Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu penginapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan.

Baca Juga: Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Trafficking

Bahkan salah satu mucikari, turut menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.

Polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan terungkap masih ada tiga anak di bawah umur yang menjadi korban penjualan orang.

Keempat anak tersebut dipekerjakan sebagai PSK online. Seluruh tersangka maupun korban ini merupakan warga Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, mereka lantas dititipkan di RSP untuk mendapatkan pemulihan pasca kejadian. Selain itu, mereka juga berstatus saksi untuk para pelaku yang akan menjalani persidangan.

Baca Juga: Pengakuan Ibu kandung Pelaku Trafficking Threesome di Kediri

Load More