SuaraRiau.id - Seorang petugas jaga di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) yang harusnya menjaga korban human traficking malah melakukan tindakan bejat.
Pelaku berinisial RC (25) ditangkap polisi, lantaran menodai korban human traficking yang masih di bawah umur dan sedang hamil tiga bulan.
Korban yang dititipkan di RSP oleh Polresta Paser berstatus sebagai saksi sekaligus korban prostitusi online yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta Paser pada Juli 2020.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan, RC dipercayakan yayasan untuk menjaga korban.
Namun yang bersangkutan malah menggauli korban dengan iming-iming bakal menikahi korban.
“Tersangka adalah orang yang ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih di bawah umur,” katanya (16/9/2020).
Kejahatan RC terungkap setelah korban dipaksa kawan-kawannya untuk menceritakan semua kisahnya pada pihak yayasan.
Korban mengaku sempat beberapa kali melayani RC. Nahas, janji tinggalah janji, pihak yayasan yang menaungi korban langsung melaporkannya ke Mapolres Paser Senin (7/9/2020) lalu.
“Pelaku setiap malam selalu mendatangi korban di kamarnya. Saat menyetubuhi korbannya itu, rupanya diketahui rekan-rekan korban yang juga dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan dan langsung melaporkannya ke kami,” ujarnya.
Baca Juga: Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Trafficking
RC ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot. Saat diperiksa, RC mengakui semua kejahatanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Korban ini dititipkan karena berstatus saksi dalam kasus prostitusi online. Korban juga hamil. Korban ini kemudian dirayu sama pelaku, katanya mau dinikahi sampai akhirnya disetubuhi oleh pelaku ini berulang kali,” sebutnya.
Sebelumnya, pada Juli 2020, Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu penginapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot.
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Bahkan salah satu mucikari, turut menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Seluruh Jemaah Calon Haji 2026 asal Riau Telah Berangkat ke Tanah Suci
-
Tiga Pemain PSPS Pekanbaru Masuk Nominasi Pemain Terbaik Liga 2
-
5 Mobil Kecil Bekas Warna Trendy untuk Wanita, Murah dan Bandel Dipakai Harian
-
Anggaran TV Kabel hingga Internet Petinggi DPRD Siak Nyaris Rp300 Juta
-
5 Lipstik Waterproof Terbaik, Anti Menor dan Tahan Lama untuk Kondangan