SuaraRiau.id - Seorang petugas jaga di Rumah Singgah Pasien (RSP) milik Yayasan Paser Peduli, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) yang harusnya menjaga korban human traficking malah melakukan tindakan bejat.
Pelaku berinisial RC (25) ditangkap polisi, lantaran menodai korban human traficking yang masih di bawah umur dan sedang hamil tiga bulan.
Korban yang dititipkan di RSP oleh Polresta Paser berstatus sebagai saksi sekaligus korban prostitusi online yang diungkap Jatantras Polda Kaltim dan Polresta Paser pada Juli 2020.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan, RC dipercayakan yayasan untuk menjaga korban.
Namun yang bersangkutan malah menggauli korban dengan iming-iming bakal menikahi korban.
“Tersangka adalah orang yang ditugaskan menjaga korban, tapi dia malah menggauli korban yang masih di bawah umur,” katanya (16/9/2020).
Kejahatan RC terungkap setelah korban dipaksa kawan-kawannya untuk menceritakan semua kisahnya pada pihak yayasan.
Korban mengaku sempat beberapa kali melayani RC. Nahas, janji tinggalah janji, pihak yayasan yang menaungi korban langsung melaporkannya ke Mapolres Paser Senin (7/9/2020) lalu.
“Pelaku setiap malam selalu mendatangi korban di kamarnya. Saat menyetubuhi korbannya itu, rupanya diketahui rekan-rekan korban yang juga dititipkan di sana. Mereka kemudian melaporkan ke pihak pengurus yayasan dan langsung melaporkannya ke kami,” ujarnya.
Baca Juga: Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Trafficking
RC ditangkap di kediamannya di kawasan Kecamatan Grogot. Saat diperiksa, RC mengakui semua kejahatanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 atau pasal 82 ayat 1 atau ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Korban ini dititipkan karena berstatus saksi dalam kasus prostitusi online. Korban juga hamil. Korban ini kemudian dirayu sama pelaku, katanya mau dinikahi sampai akhirnya disetubuhi oleh pelaku ini berulang kali,” sebutnya.
Sebelumnya, pada Juli 2020, Jatanras Polda Kaltim bersama Polres Paser berhasil mengungkap kasus prostitusi online di salah satu penginapan yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Grogot.
Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap enam tersangka yang diduga berperan sebagai mucikari. 5 laki-laki dan 1 perempuan.
Bahkan salah satu mucikari, turut menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
SF Hariyanto Lantik 2 Pejabat Pemprov Riau Hari Ini, Siapa Mereka?
-
3 Mobil Kecil Bekas Honda yang Keren dan Praktis untuk Wanita
-
Group CEO BRI Apresiasi Kinerja PNM Ciptakan Nilai Sosial Berkelanjutan
-
Heboh Siswi SMP di Siak Sebar Foto Tak Senonoh Temannya lewat WA
-
Karhutla Riau: Sudah 126 Hektare Lahan Terbakar di Awal Februari 2026