Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Selasa, 08 September 2020 | 12:51 WIB
Pengendara motor berbalik arah karena jalan dan lorong akses masuk ke permukiman warga ditutup sementara di Banda Aceh, Aceh, Selasa (31/3). [ANTARA FOTO/Irwansyah Putra]

SuaraRiau.id - Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru akan dimulai Kamis (10/9/2020) mendatang.

Untuk tahap awal ini, karantina wilayah tersebut hanya diterapkan di Kecamatan Tampan.

Periode penerapan PSBM nantinya akan berlangsung sama pada PSBB sebelumnya, yakni akan diterapkan selama dua pekan.

Penerapan itu diputuskan dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru, Senin (7/9/2020) di Kompleks Perkantoran Tenayanraya.

"Dalam dua hari ini kita persiapkan dulu. Insya Allah Kamis besok akan kita mulai pada Kecamatan Tampan," kata Wali Kota Firdaus seperti yang dikutip di mediacenter.riau.go.id.

Pemilihan Kecamatan Tampan berdasarkan kajian tim ahli epidemiologi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Yaitu dilihat berdasarkan jumlah eskalasi pasien positif Covid-19.

Kata dia, dalam dua hari ke depan, akan ada harmonisasi terkait regulasi PSBM dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

Regulasi akan dibentuk dalam Perwako.

"Saat ini sudah ada pedoman terkait penerapan PSBM dari Kemenkes dan Kemenpan RB sudah ada. Kita tinggal tunggu Pergub untuk harmonisasi," sambungnya.

Firdaus juga mengaku masih melakukan kajian terhadap penerima bantuan bagi Kecamatan yang menerapkan PSBM.

"Namun bantuan yang diterima tidak sebanyak kuota pada PSBB lalu," sambung Firdaus.

Load More