SuaraRiau.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah untuk menindak tegas bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak mematuhi protokol Covid-19 saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, seperti yang ditulis Antara, penyelenggara pemilihan bisa mendiskualifikasi dari pemilihan kepala daerah di pilkada, Senin (7/9/2020).
Menurut Bahtiar, aturannya sudah jelas bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan pilkada.
"Termasuk saat pendaftaran bapaslon. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar, mesti ada sanksi untuk efek jera," tegasnya.
Mendagri Tito Karnavian, lanjut dia, sudah sering memperingatkan agar bakal pasangan calon tidak melakukan arak-arakan atau melakukan konvoi saat mendaftar ke KPU daerah setempat.
"Jangan sampai membawa massa banyak ketika proses pendaftaran. Hanya saja, kenyataan di lapangan bakal pasangan calon tetap saja membawa massa pendukung. Ini jelas melanggar aturan," paparnya.
Dia menambahkan, sebenarnya aturan penerapan protokal COVID-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.
"Jadi sekali lagi di dalam aturan PKPU, ditegaskan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Hingga Minggu (6/9/2020), tercatat 315 bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPU daerah.
Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPU daerah setempat.
Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.
Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran.
Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU 6 Nomor Tahun 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," kata Fritz. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik Lagi, Simak Daftar Lengkap untuk Semua Umur
-
PNM Mekaarpreneur, Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
-
Siapa Sosok Ideal Sekda Siak? Inilah Profil Singkat 4 Calon dan Sepak Terjangnya
-
Oknum Guru di Kampar Diduga Lecehkan 3 Siswi, Begini Modusnya
-
BRI Raih Penghargaan, CEO: Jadi Motivasi untuk Terus Menghadirkan Kinerja Terbaik