SuaraRiau.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di daerah untuk menindak tegas bagi bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak mematuhi protokol Covid-19 saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar mengatakan, seperti yang ditulis Antara, penyelenggara pemilihan bisa mendiskualifikasi dari pemilihan kepala daerah di pilkada, Senin (7/9/2020).
Menurut Bahtiar, aturannya sudah jelas bahwa protokol kesehatan harus diterapkan secara disiplin dalam setiap tahapan pilkada.
"Termasuk saat pendaftaran bapaslon. Oleh karena itu, jika ada yang melanggar, mesti ada sanksi untuk efek jera," tegasnya.
Mendagri Tito Karnavian, lanjut dia, sudah sering memperingatkan agar bakal pasangan calon tidak melakukan arak-arakan atau melakukan konvoi saat mendaftar ke KPU daerah setempat.
"Jangan sampai membawa massa banyak ketika proses pendaftaran. Hanya saja, kenyataan di lapangan bakal pasangan calon tetap saja membawa massa pendukung. Ini jelas melanggar aturan," paparnya.
Dia menambahkan, sebenarnya aturan penerapan protokal COVID-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 disebutkan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.
"Jadi sekali lagi di dalam aturan PKPU, ditegaskan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan," tuturnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mencatat, sebanyak 141 bapaslon diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19.
Hingga Minggu (6/9/2020), tercatat 315 bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPU daerah.
Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor KPU daerah setempat.
Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.
Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan atau teguran.
Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.
"Perlu saya tegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh. Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 dan Pasal 93 UU 6 Nomor Tahun 2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat," kata Fritz. (Antara)
Berita Terkait
-
Tanggal Merah Pilkada 2024: 27 November Libur atau Tidak?
-
Usai Timses Dituding Budi Arie Terlibat Mafia Judol Komdigi, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu
-
Pilkada 27 November 2024 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan KPU
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Perusakan Car Wash di Pekanbaru: 4 Orang Ditangkap, yang Lain Masih Diburu
-
Dirsamapta Polda Riau Apresiasi Polres Siak Terkait Kesiapan Pengamanan Pilkada
-
Liong Tjai Diburu Polda Riau Terkait Kasus Korupsi di Indragiri Hilir
-
Kapolres Siak Sampaikan Pesan Pilkada Damai di Gereja HKBP Zamrud-Dayun
-
Risiko Bisnis Tinggi, PHR Tegakkan Integritas dan Etika Dalam Budaya Kerja