Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Rabu, 02 September 2020 | 19:37 WIB
Pelaku pencurian di sebuah minimarket Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru beserta barang bukti, Rabu (2/9/2020). (Rahmadi Dwi/Riauonline.co.id)

SuaraRiau.id - Polsek Tampan menangkap seorang pelaku pencurian di sebuah minimarket Indomaret di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Rabu (2/9/2020).

Kejadian berawal ketika pelaku inisial DS seorang ibu rumah tangga (IRT), mendatangi minimarket tersebut untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Para karyawan minimarket yang melihat gerak-gerik mencurigakan dari pelaku, kemudian memantau dari kamera pengawas (CCTV).

Kecurigaan tersebut membuat karyawan minimarket mendatangi pelaku dan memeriksa isi tas yang dibawa pelaku.

Alhasil, ditemukan barang yang belum dibayar dan 3 kantong plastik lainnya yang diakui pelaku berasal dari toko lainnya.

"Pelaku merupakan spesialis pencurian di gerai Indomaret dan Alfamart," ungkap Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita seperti yang dilansir Riauonline.co.id (jejaring suara.com)

Kapolsek menambahkan, pelaku sudah beraksi sebanyak 8 kali, pelaku ini pernah dua kali ditangkap dengan kasus yang sama.

Berdasarkan hasil interogasi, ibu dua orang anak ini nekat mencuri karena mantan suaminya meninggalkan beban hutang kepada pelaku.

"Hasil curian rencananya dijual kembali untuk melunasi hutang mantan suaminya," kata Kompol Ambarita.

Polisi juga turut mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku, tas sandang yang berisi barang harian, seperti kecap, susu kental manis serta sabun cair.

Load More