Baca 10 detik
- BNN Riau menangkap pria berinisial MC di penginapan Kota Pekanbaru pada Senin, 5 Oktober 2026.
- Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,9 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
- Peredaran narkotika lintas provinsi tersebut diduga dikendalikan oleh seorang narapidana Lapas Batam berinisial EN.
"Pengambilan barang tersebut, menurut keterangan MC, dilakukan atas perintah seseorang berinisial EN yang disebut sebagai warga binaan di lapas di Batam, Kepulauan Riau," kata Reinhard.
Dalam pemeriksaan, MC juga mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa.
"Pelaku mengaku memperoleh upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram sabu yang diantarkan," jelas jenderal bintang satu itu.