- Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau menggerebek MP Club Pekanbaru pada Minggu, 11 Oktober 2026.
- Petugas menyita barang bukti narkotika serta mengamankan 68 orang yang 63 di antaranya positif menggunakan narkoba.
- Sebanyak 60 orang dikirim ke BNN Riau untuk asesmen, sementara delapan orang lainnya masih didalami perannya oleh polisi.
SuaraRiau.id - MP Club Pekanbaru digerebek tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, 63 dari 68 orang yang diamankan dalam operasi tersebut dinyatakan positif mengandung amfetamin dan metamfetamin berdasarkan hasil tes urine.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi ini dilakukan setelah mengumpulkan informasi dan mendalami dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Di mana kegiatan ini dilaksanakan sudah kurang lebih satu bulan. Sudah kita intai dan sudah kita pelajari, sudah kita selidiki terkait tempat hiburan malam yang diduga sebagai sarang peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," ujarnya dikutip dari Riauonline--jaringan Suara.com, Senin (12/10/2026).
Polisi mengamankan 68 orang tersebut terdiri atas pengunjung, waitress atau pelayan, petugas keamanan (security), hingga asisten manajer.
Seluruhnya kemudian menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Dari 68 orang tersebut, sebanyak 47 orang merupakan laki-laki. Hasil pemeriksaan menunjukkan 42 laki-laki positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Sementara itu, dari 21 perempuan yang turut diamankan, seluruhnya dinyatakan positif mengandung kedua zat tersebut.
Dengan demikian, total 63 orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine, sedangkan lima orang lainnya tidak termasuk dalam kelompok yang dinyatakan positif tersebut.
Meski mayoritas orang yang diamankan menunjukkan hasil tes urine positif, kepolisian masih mendalami peran masing-masing.
Petugas juga belum menyimpulkan bahwa orang-orang ini terlibat dalam peredaran narkotika karena status dan penanganan mereka masih harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta asesmen.
Selain mengamankan puluhan orang, tim gabungan turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika di tempat hiburan malam tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 7,5 butir ekstasi, ganja seberat 1,6 gram, serta uang tunai sebesar Rp14,3 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Putu menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan dari beberapa orang dengan latar belakang berbeda, mulai dari pengunjung hingga pekerja di tempat hiburan malam.
"Untuk barang bukti, ada yang didapat dari pengunjung, ada yang didapat dari waitress, kemudian ada juga yang didapat dari security," terangnya.