Dari 12 warga yang diamankan, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan perusakan yang terjadi. Sementara enam orang lainnya diperiksa sebagai saksi dan telah diperbolehkan pulang," ujar Kapolres.
AKBP Eka menyampaikan para tersangka ini diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
Kapolres Siak menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Baca Juga:6 Warga Jadi Tersangka Perusakan Aset Perusahaan Imbas Konflik Lahan di Siak
"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan," ujarnya.
Jikalahari dorong Bupati Siak cabut izin perusahaan
Sementara itu Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) turut menanggapi konflik lahan antara PT SSL dengan warga Desa Tumang, Kecamatan Siak yang menyebabkan perusakan fasilitas perusahaan.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo menyampaikan, konflik lahan yang banyak terjadi di Riau merupakan dampak dari pemberian izin dari pusat yang tidak melihat eksisting di lapangan yakni ada masyarakat yang sudah mengelola areal tersebut sebelum izin terbit.
"Konflik yang terjadi di Tumang, antara PT SSL dengan warga sekitar merupakan puncak dari konflik yang sudah berlarut," kata Okto kepada Suara.com, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:Konflik Lahan Warga vs PT SSL, Jikalahari Minta Bupati Siak Cabut Izin Perusahaan
Jikalahari pun mengusulkan kepada Bupati Siak Afni Zulkifli dan jajaran untuk melakukan evaluasi perizinan untuk mencabut izin PT SSL.
"Kami merekomendasikan untuk melakukan evaluasi perizinan untuk mencabut izin PT SSL, minimal mengeluarkan pemukiman, fasos (fasilitas sosial), fasum (fasilitas umum) serta garapan masyarakat dari izin PT SSL," tegas Okto.
Lebih lanjut, Jikalahari juga meminta PT SSL untuk menghentikan perusakan tanaman wrga sampai mendapat kesepakatan dari masyarakat dengan PT SSL yang tidak merugikan masyarakat.
Kontributor : Alfat Handri