Diterangkan Maryanto, ketika polisi melakukan penanganan suatu kasus hingga penetapan tersangka, ada beberapa bukti yang harus memiliki dan minimal dua bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Bahkan, untuk menguatkan status tersebut, polisi memiliki tiga hingga empat bukti.
"Minimal dua alat bukti yang cukup, baru kita melakukan penetapan tersangka. Sekarang, kita lebih over estimate lagi. Tidak 2, bisa 3, bisa 4," terang dia.
Sebelumnya, dua oknum wartawan ditangkap lantaran diduga telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala SMPN 1 Tembilahan Hulu. (Antara)