Oknum Kades Tersangka Korupsi di Rokan Hulu Kembalikan Duit Setengah Miliar

Romi ditetapkan tersangka pada Senin (2/9/2024).

Eko Faizin
Kamis, 26 September 2024 | 09:07 WIB
Oknum Kades Tersangka Korupsi di Rokan Hulu Kembalikan Duit Setengah Miliar
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

Diketahui modus operandi yang dilakukan tersangka ialah tidak menyetorkan PADes berupa pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD), pungutan iuran tanah restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019-2022.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Rohul, terjadi penyimpangan PADes Kepenuhan Baru 2019-2022 senilai Rp518.652.398.

Atas perbuatannya itu, tersangka Romi Yulianto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

Baca Juga:Bantah Pakai SPJ, Ketua KPU Riau Ngaku Naik Mobil Dinas Jenguk Ortu Sakit di Rohul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini