Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Eko Faizin
Jum'at, 14 Juni 2024 | 18:50 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Proyek Hotel Kuansing Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi hukum. [unsplash.com/Sasun Bughdaryan]

Selain kedua terdakwa yang disebutkan di atas, Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Diyakini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini