Lalu jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang terdata pada Dinas Sosial (DTKS).
Selain terdata di DTKS, juga terdata di Kementerian Pendidikan (PIP) atau kementerian lain di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan (DP3KE) dan anak penyandang disabilitas terdata pada Dinas Sosial kabupaten/kota di Riau.
Jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Baca Juga:PPDB SD-SMP Negeri Pekanbaru Segera Dibuka, Ini Jadwal dan Linknya