Kabar Alfedri Tak Bisa Ikut Pilkada Siak karena Sudah 2 Periode, KPU Bilang Begini

Alfedri menjadi Bupati Siak periode 2019-2021.

Eko Faizin
Kamis, 30 Mei 2024 | 16:32 WIB
Kabar Alfedri Tak Bisa Ikut Pilkada Siak karena Sudah 2 Periode, KPU Bilang Begini
Bupati Siak Alfedri. [Dok Pemkab Siak/Ist]

SuaraRiau.id - Kabar Alfedri Tak Bisa Ikut Pilkada Siak karena Sudah 2 Periode, KPU Buka Suara

Bupati Siak Alfedri mantap maju kembali sebagai calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, bupati petahana ini dikabarkan terganjal aturan karena sudah terhitung dua periode.

Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan menanggapi penafsiran apakah dihitung sudah dua periode dan sehingga tak bisa maju kembali sebagai calon di Pilkada Siak.

Menurut Said, pihaknya masih menunggu rancangan Peraturan KPU terkait masa jabatan Bupati Alfedri. Apalagi saat ini juga belum masuk tahapan pendaftaran calon.

Baca Juga:Maju Pilkada Siak, Alfedri Terganjal Aturan Sudah Jabat Dua Periode

"Kita masih menunggu rancangan PKPU. Terserah orang lain mau asumsi apapun, karena itu, terkait masa jabatan ini kita tidak bisa berbicara banyak, orang pasangan calon saja belum ada yang mendaftar ke KPU," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (29/5/2024).

Said mengungkapkan untuk mengetahui bahwa Alfedri sudah terhitung dua periode atau belum menjabat bupati, nanti akan dilampirkannya saat mendaftar ke KPU.

"Jika yang bersangkutan mendaftar, kami verifikasi datanya. Nah, di sana dicocokkan dengan rancangan PKPU. Pasti ketahuan apakah yang bersangkutan sudah dua periode apa belum. Kalau sekarang, belum dapat menerka-nerka soal itu. Wong yang bersangkutan belum mendaftar ke KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Said juga tak menampik bahwa yang menjadi perbincangan saat ini termasuk posisi Alfedri saat menggantikan Syamsuar sebagai Bupati Siak 2018 lalu. Saat itu Syamsuar maju sebagai Calon Gubernur Riau, dan jabatannya dipegang sementara oleh Alfedri yang kala itu sebagai Wakil Bupati Siak.

"Kita tidak tahu waktu itu Alfedri sebagai pelaksanaan harian (Plh) atau pejabat sementara (Pjs). Apakah kewenangan yang diberikan kepada Alfedri saat itu selayaknya sebagai bupati. Sebab SK Pjs atau Plh-nya saja kala itu kita tidak tahu. Kalau SK Alfedri sebagai bupati definitif sisa masa jabatan 2016-2021, dan SK saat ini ada sama KPU. Yang SK lain tak ada," kata dia.

Baca Juga:Profil Muhammad Andri Syamsuar, Tokoh Muda Bakal Calon Wakil Bupati Siak

"Nah, isi SK pengganti itu kita tidak tahu kewenangan yang bersangkutan sejauh mana saat itu. Misalnya kayak gini, Asisten Setdakab Siak berangkat naik haji, tentu ada Plh-nya. Nah, kewenangan Plh ini sama nggak dengan kewenangan Asisten yang berangkat haji itu. Di situ kita tidak tahu. Intinya, semua itu akan diketahui saat yang bersangkutan mendaftar ke KPU, datanya kita verifikasi dan dicocokkan dengan rancangan PKPU," sambung Said.

Diketahui, Alfedri menjadi Bupati Siak periode 2019-2021 dilantik tanggal 18 Maret 2019 dengan surat keputusan pengangkatan 11 Maret 2019. Kemudian periode 2021-2026 Alfedri dilantik pada21 Juni 2021 SK pengangkatan 19 April 2021.

Jika dihitung sejak penunjukan pelaksana tugas bupati pada 20 Februari 2019 sampai dengan dilantiknya Bupati 2021-2026 pada 21 Juni 2021, maka terhitung 2 tahun 4 bulan 1 hari. 

Kemudian apabila dihitung dari pelantikan penjabat bupati definitif pada 18 Maret 2019 sampai dengan pelantikan bupati tahun 2021-2026 tanggal 21 Juni 2021, Alfedri menjabat selama 2 tahun 3 bulan 3 hari. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak