Sepekan Ditahan, Nenek di Siak Dikabarkan Bebas usai Terseret Kasus Narkoba

SH mengaku sudah bebas dan tinggal menjalani rehabilitasi.

Eko Faizin
Kamis, 23 Mei 2024 | 17:20 WIB
Sepekan Ditahan, Nenek di Siak Dikabarkan Bebas usai Terseret Kasus Narkoba
Ilustrasi narkoba. [Pixabay/B-A]

SuaraRiau.id - Seorang nenek berinisial SH (59) dikabarkan bebas dari tahanan usai ditangkap jajaran Polsek Lubuk Dalam Kabupaten Siak terkait peredaran narkoba. Belakangan, ia tidak terbukti memiliki barang terlarang tersebut. 

Dalam video berdurasi 32 detik yang beredir, SH mengaku sudah bebas dan tinggal menjalani rehabilitasi.

"Alhamdulillah sekarang ibu sudah bebas, saat ini tinggal menjalani rehab sebanyak tiga kali lagi. Terima kasih kepada keluarga besar Lembaga Anti Narkoba (LAN)," ucapnya dikutip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (23/5/2024). 

Kabar kebabasan tersebut dibenarkan adik SH, Azhari yang mengatakan sang kakak kini sudah berada di rumah. 

Azhari menjelaskan jika polisi tidak menemukan barang bukti narkoba selama pemeriksaan terhadap SH berlangsung. Namun, SH dinyatakan harus rehab jalan lantaran dinyatakan positif narkoba usai tes urine.

"Padahal setahu kami, SH tidak pernah memakai narkoba," terang Azhari. 

Diketahui, wanita berinisial SH sebelumnya diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di warung rumah miliknya kawasan KM 11 Koto Gasib atas dugaan penyalahgunaan sabu.

Penahanan SH, berawal dari JA (19) seorang pemuda yang diamankan oleh tim Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama satu paket diduga barang terlarang narkoba jenis sabu. 

Dari hasil interogasi JA mengakui bahwa satu paket sabu tersebut diperoleh dari rekannya, Dika (DPO) yang dibelinya dari SH. 

Saat petugas melakukan penggeledahan di warung SH yang bersangkutan tidak mengakui telah menjual narkotika kepada buronan Dika. Akan tetapi ditemukan barang bukti di antaranya 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran sedang dan 1 plastik klip merah berukuran besar.

Selain itu ada juga 1 bungkus promag, 1 buah mancis trondol, 1 buah dompet berwarna coklat lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat dan uang tunai Rp804.000.

Dari hasil temuan itu SH dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut. Namun, setelah sekitar satu pekan penangkapan, video SH bebas beredar di media sosial. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini