Tingkatkan Pelayanan, Dishub Siak Gandeng BRK Syariah Luncurkan QRIS

"Pembayaran QRIS ini, kami berkolaborasi dengan BRK Syariah," terang dia.

Eko Faizin
Selasa, 21 Mei 2024 | 13:57 WIB
Tingkatkan Pelayanan, Dishub Siak Gandeng BRK Syariah Luncurkan QRIS
Bus Siak Angkutan Wisata (Siakuw). [Ist]

SuaraRiau.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Siak terus melakukan inovasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat di tengah era digital seperti sekarang ini. 

Terbaru, Dishub Siak menggandeng BRK Syariah membuat Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk melakukan penarikan biaya secara resmi terhadap Bus Siak Angkutan Wisata (Siakuw).

Kepala Dishub Siak Junaidi bersama Kasi Angkutan Janu Wira menjelaskan, bus ini sejak diluncurkan Bupati Siak Alfedri pada Senin (4/3/2024) lalu beroperasi secara gratis.

Dikatakan Anong, sapaan akrabnya, melakukan pembayaran melalui QRIS dilakukan guna mempermudah masyarakat dan wisatawan yang mengunakan Bus Siakkuw untuk mengelilingi destinasi wisata di Siak. 

"QRIS memungkinkan pengguna untuk melakukan transaksi pembayaran melalui kode QR menggunakan handphone atau smartphone dalam melakukan pembayaran," ujarnya. 

Selain mempermudah masyarakat dan wisatawan, transaksi non tunai melalui QRIS juga meminimalisir terjadinya pungli yang dilakukan oleh oknum. 

Ditambahkan Anong, inovasi yang dilakukan ini juga berguna bagi pengunjung untuk menghemat waktu terciptanya rasa aman dan nyaman, karena pengguna bisa memastikan secara langsung detail transaksi melalui aplikasi pada saat akan naik Bus Siakuw.

"Pembayaran QRIS ini, kami berkolaborasi dengan BRK Syariah," terang dia.

Adapun besaran tarif berdasarkan Perda No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Restribusi Daerah. Penggunaan angkutan khusus (bus wisata ) sebesar Rp10 ribu per orang. Sedangkan untuk penyewa bus angkutan khusus, Rp300 ribu per jam atau Rp2 juta per hari per 8 jam.

Bus Siakuw sangat unik dan nyaman dengan kapasitas 20 orang penumpang. Sejak diluncurkan kini telah menjadi kebanggaan bagi warga Siak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini