SuaraRiau.id - Dua perempuan berinisial SI (34) dan IC (32) ditangkap polisi terkait peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Jalak Cikpuan, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kepulauan Meranti pada Sabtu (18/5/2024).
Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebekti menyampaikan jika jajaran Polres Meranti mengungkap peredaran sabu itu berdasarkan hasil laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah mendapat laporan, tim kami lalu melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti 3 paket sabu besar dan 8 paket kecil, timbangan digital, serta barang bukti lainnya," kata Manang, Selasa (21/5/2024).
Ditresnarkoba menjelaskan, kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengguna sabu. Berdasarkan pengakuan keduanya, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang kini masih buron.
"Untuk sementara, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Tebing Tinggi. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Manang.
Pihaknya mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah melaporkan kegiatan haram tersebut. Manang berjanji akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di Meranti dan sekitarnya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini," tegas Manang.