Eko menjelaskan dalam melakukan perbuatan melawan hukum, banyak modus yang dilakukan oleh KHD, mulai dari mark up hingga membuat pertanggungjawaban fiktif.
"Modus tersangka ini banyak sekali dalam melakukan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana alam di BPBD Siak, mulai dari intimidasi, mark up hingga melakukan pertanggungjawaban fiktif," terangnya.
KHD menggunakan dana untuk menanggulangi bencana alam di Siak untuk kepentingan pribadinya sendiri.
"Seharusnya penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat Siak yang sedang mengalami bencana. Namun, dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi," sebut Eko.
Dalam hal ini, Kejari Siak sangat mengapresiasi terhadap inspektorat Siak dalam melakukan sinergitas dan komitmen dalam mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Siak.
"Terimakasih atas sinergisitasnya dalam mengungkap kasus korupsi di Siak, terutama pada inspektur dan jajaran tim," terang Eko.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya bakal menahan tersangka KHD dalam 20 hari ke depan.
"KHD dititipkan di Polres Siak selama dua puluh hari ke depan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti," ucap Eko.
Dia pun mengimbau kepada para OPD di Siak untuk tetap profesional dalam melakukan pemanfaatan uang negara di instansinya masing-masing.
Eko menuturkan tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan negara.