SuaraRiau.id - Mantan Kepala Dinas LHK Riau Mamun Murod diperiksa Kejati Riau terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerjanya.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto mengatakan pihaknya masih berupaya melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Mamun Murod.
"Benar. Dilakukan pemanggilan terhadap MM (Mamun Murod)," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Kedatangan Mamun Murod itu dipastikan bukan terkait jabatannya yakni sebagai Kepala BKD Riau, melainkan di tempat tugasnya sebelumnya yakni di Dinas LHK Riau.
"Untuk mengantarkan data-data atau dokumen terkait proses penyelidikan (puldata dan pulbaket) salah satu kegiatan yang ada di Dinas LHK Riau," ujar Bambang.
Sementara Aspidsus Kejati Riau Imran Yusuf menyebutkan pemanggilan Mamun Murod untuk diklarifikasi terkait perkara yang tengah ditangani pihaknya.
"Untuk hari ini lagi klarifikasi terkait ada kegiatan di KLHK sebagai pendukung kegiatan restorasi lahan," terang dia.
Sebelumnya, Mamun Murod juga pernah dipanggil untuk diklarifikasi pada Senin (25/3/2024). Saat itu ia tidak sendiri, melainkan bersama stafnya Lilis Kurnia.
Dari informasi yang dihimpun, Mamun Murod selaku kuasa pengguna anggaran tugas pembantuan tahun anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove (BRGM), sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.
Untuk diketahui, pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan BRGM sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.
DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM RI, Hartono, kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).
Mamun Murod pernah mengatakan, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut. (Antara)