SuaraRiau.id - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti akhirnya menghentikan laporan terhadap mahasiswa yang mengkritik biaya kuliah mahal di kampus biru langit tersebut.
Ditreskrimsus Polda Riau berencana mendamaikan kasus Rektor Sri Indarti dengan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Pertanian Unri bernama Khariq Anhar.
"Laporan masih belum dicabut, rencananya hari Senin, 13 Mei, Terlapor dan Pelapor akan kami pertemukan untuk damai," singkat Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi dikstip dari Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (10/5/2024).
Dia menjelaskan pihaknya sudah memeriksa keduanya bersama tiga orang saksi lainnya.
"Sebanyak 5 orang sudah kami periksa. Rektor sebagai orangtua dan mahasiswa sebagai anak, semoga bisa kami mediasi lewat Restorative Justice," ujar Nasriadi.
Sementara, menurutnya, jika tidak terwujud damai dari kedua belah pihak maka akan meminta keterangan ahli apakah video yang diunggah terlapor masuk dalam kategori UU ITE.
"Jika keduanya tidak mau damai dan tidak ada jalan keluar, kita akan minta keterangan ahli terkait postingan video tersebut apakah masuk kategori ITE," tutur Nasriadi.
Direskrimsus menyatakan bahwa penjelasan Rektor Unri merasa tidak nyaman dengan unggahan mahasiswa yang memuat foto dan disebut Broker Pendidikan.
Diketahui, Rektor Unri Sri Indarti membuat video klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar tentang pelaporan akun Aliansi Mahasiswa Penggugat, Kamis (9/5/2024) malam.
Melalui akun Instagram @humasuniversitasriau, Sri Indarti menjelaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap mahasiswa dan persoalan ini sudah selesai.
Sri Indarti mengatakan bahwa pemberitaan yang beredar selama ini merupakan misinformasi. Ia menjelaskan bahwa tidak ada laporan yang dilakukan oleh mahasiswa Unri secara langsung, tetapi yang dilaporkan adalah akun @aliamsimahasiwapenggugat.
Rektor juga menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Ia mengaku selalu memberikan ruang untuk kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk terkait Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
"Persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan. Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau dan menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni untuk membuka ruang diskusi," ujar Sri Indarti dalam video berdurasi 1 menit 43 detik tersebut.