Disdukcapil Pekanbaru Belum Bisa Cetak Dokumen, Ini Penyebabnya

Disdukcapil Pekanbaru sementara ini belum bisa melakukan pencetakan dokumen.

Eko Faizin
Kamis, 25 April 2024 | 17:46 WIB
Disdukcapil Pekanbaru Belum Bisa Cetak Dokumen, Ini Penyebabnya
Ratusan warga mengantre untuk mengurus e-KTP di Kantor Disdukcapil Pekanbaru, Sabtu (7/11/2020). [Istimewa]

SuaraRiau.id - Disdukcapil Pekanbaru sementara ini belum bisa melakukan pencetakan dokumen dikarenakan layanan sertifikat BSrE mengalami gangguan jaringan.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Irma Novrita menyatakan gangguan tersebut terjadi sejak 23 April 2024 hingga batas waktu yang belum bisa dipastikan.

"Sehubungan dengan adanya gangguan pada Layanan Sertifikat BSrE sejak hari Selasa, 23 April 2024 sebagai pengelola Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dokumen pada layanan Disdukcapil Pekanbaru, maka dokumen tidak dapat diterbitkan sampai pengumuman selanjutnya," ujarnya, Rabu (24/4/2024).

Diketahui, BSrE merupakan unit pelaksana teknis dalam penyelanggaraan OSD (Otoritas Sertifikat Digital) Lemsaneg yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.

Sedangkan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi adalah Tanda Tangan Elektronik yang memiliki Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh PSrE Indonesia.

Adapun sertifikat elektronik digunakan untuk penyampaian SPT Masa PPh unifikasi ketika menggunakan e-bupot unifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini