SuaraRiau.id - Polda Riau bersama Bareskrim Polri mengamankan Pria asal Rokan Hilir berinisial MA (32) lantaran diduga memanipulasi data pembacaan hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 melalui akun Tiktok @arif92_8.
Tersangka MA diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan akun Tiktok yang memposting video hasil putusan sidang MK.
"Diketahui suara tersebut bukan merupakan suara asli Hakim MK. Tersangka menambah beberapa caption dan memposting kembali video tersebut setelah diedit," ujar Direskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi, Rabu (17/4/2024).
Siber Bareskrim Polri yang melihat unggahan tersangka berkoordinasi dengan Siber Ditreskrimsus Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Ternyata, pelaku berdomisili di wilayah Rokan Hilir (Rohil).
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman alat bukti dilengkapi keterangan saksi ahli, pelaku pemilik Akun Tiktok @arif92_8 diketahui berada di Rohil," ujarnya.
Nasriadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni atas dugaan merubah suara asli hakim MK. Usai ditemukan, tersangka diamankan ke Polda Riau untuk dimintai keterangannya.
"Tersangka merupakan pemilik akun TikTok @arif92_8 atas nama Muhammad Arif, dari pengakuannya video tersebut didapat dari TikTok milik orang lain," ungkapnya.
Saat tersangka mengunggah ulang video tersebut, MA turut menambahkan caption 'Selamat kepada pendukung 02 jogetin aja'.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 miliar rupiah.