SuaraRiau.id - Jajaran Polresta Pekanbaru mengamankan seorang wanita muda berinisial JI (21) lantaran kerap mengedarkan sabu di kawasan Pangeran Hidayat, Selasa (16/4/2024) malam.
Tersangka ditangkap saat bertransaksi narkoba dengan seorang pria berinisial AY di Jalan KH Agus Salim, Gang Assalam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.
"JI mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar berinisial SA, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). JI kemudian menjual sabu itu di sekitar lokasi kejadian," kata Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Rabu (17/4/2024).
Dari tangan JI, polisi menemukan satu paket kecil sabu yang hendak dijual kepada AY, serta uang hasil penjualan sabu sebesar Rp1.425.000.
Manapar menjelaskan dalam waktu kurang dari 2 jam, JI berhasil menjual 20 paket sabu di lokasi tersebut. Namun, saat menjual paket terakhir, JI ditangkap oleh petugas.
Selama penggerebekan, JI sempat membuang barang bukti, namun berhasil ditemukan oleh petugas tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
JI akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sementara keterlibatan AY masih dalam penyelidikan.