SuaraRiau.id - Polsek Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir mengamankan pria berinisial NM (42) terkait kasus penggelapan hasil penjualan brondolan sawit senilai Rp100 juta.
Tersangka yang merupakan mandor penjualan brondolan sawit ditangkap di kampung halamannya, Dusun I, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Rampa, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (29/3/2024) tengah malam.
Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Ricki mengungkap kronologi kasus tersebut bermula. Awalnya, bos pelaku merasa curiga karena hasil penjualan brondolan kelapa sawit yang tidak menguntungkan selama beberapa bulan terakhir.
"Korban merasa curiga tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan brondolan sawit. Pada Sabtu (12/8/2023), korban mengunjungi tempat usaha sawit miliknya untuk memeriksa pembukuan penjualan brondolan sawit," ujar Kapolsek.
Ketika dipanggil, tersangka tidak merespons dengan baik. Kemudian, korban mencari pelaku di rumahnya namun tidak berhasil menemukannya.
Dugaan semakin kuat saat korban menemukan informasi bahwa pelaku sering mengambil uang kiriman dari pembeli brondol di BRI link terdekat. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa pelaku telah menggelapkan hasil penjualan brondolan sawit, diperkirakan sekitar Rp100 juta.
Tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan cara menjual brondolan dengan dua nota tanpa sepengetahuan korban. Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tembilahan Hulu.
Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, NM sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tembilahan Hulu.