Dituntut 1,5 Tahun Bui, Penyuap Pasutri Polisi-Jaksa Bengkalis Ajukan Pledoi

Selain penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp75 juta.

Eko Faizin
Jum'at, 29 Maret 2024 | 13:24 WIB
Dituntut 1,5 Tahun Bui, Penyuap Pasutri Polisi-Jaksa Bengkalis Ajukan Pledoi
Ilustrasi korupsi.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp.360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp999.600.000. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini