SuaraRiau.id - Seorang perempuan di bawah umur hamil setelah menjadi korban pemerkosaan dua lelaki bejat berinisial RA (30) dan ZE (24) Kecamatan Kuantan Tengah, Kuantan Singingi (Kuansing).
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (22/8/2023) tersebut akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuansing setelah keluarga korban melaporkan aksi kejahatan tersebut.
Kasatreskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho membeberkan kronologis kejadian bermula setelah kakak korban, Jumat (1/3/2024), mendapat kabar bahwa adiknya positif hamil.
"Pelapor kemudian mengonfirmasi langsung kepada korban yang menyebutkan bahwa RA dan ZE adalah pelakunya. Pelapor dan korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuansing," ujar AKP Linter.
Tim Opsnal Polres Kuansing pun lantas melakukan penangkapan terhadap ZE di SPBU Sinambek Desa Jake. Sementara RA dibekuk di salah satu warung di Kelurahan Sungai Jering.
"Kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, meskipun mereka tidak saling kenal. Mereka juga mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali," jelas Kasatreskrim.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kuansing untuk proses pengusutan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.