SuaraRiau.id - Polsek Sukajadi Pekanbaru, Riau mengamankan seorang wanita berinisial YAP (33) terkait penipuan jual beli emas yang membuat korbannya rugi hingga Rp3,7 miliar.
Awalnya, YAP berpura-pura menawarkan emas Antam 24 karat untuk dijual kepada korban bernama Eva Novita (43), Sabtu (31/1/2024).
"Pelaku dan korban merupakan sesama pedagang emas. Modusnya pelaku mengirim gambar 100 gram emas Antam 24 karat melalui aplikasi WhatsApp korban," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang.
Setelah terbujuk tipu daya pelaku, korban kemudian melakukan pemesanan emas tersebut kepada YAP. Lalu, korban sepakat ingin membeli 3 kilogram emas kepada pelaku.
"Kemudian korban membayar dengan mentransfer sejumlah uang melalui BCA sebanyak 5 kali hingga korban mengalami kerugian Rp3,6 miliar," sebut Jorminal.
Setelah pesanan dibayarkan, emas yang ditunggu tak kunjung tiba hingga akhirnya Eva Novita menyadari dirinya telah ditipu pelaku.
Korban pun melaporkan pelaku ke kepolisian sampai petugas mengamankan pelaku.
"Proses penyelidikan dilakukan dan setelah dilakukan gelar perkara, YAP kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sukajadi," sebut Jorminal.
Akibat perbuatannya, YAP dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara. (Antara)