SuaraRiau.id - Seorang narapidana (napi) di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara (Sumut) diamankan Polda Riau karena mengendalikan sebanyak 19 kilogram (kg) sabu, 21.161 butir pil ekstasi dan 30 butir happy five.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan jika narkoba berbagai jenis ini diamankan dari 13 tersangka.
"Ini merupakan jaringan internasional. Barang ini didapatkan dari Malaysia dan masuk melalui perairan Dumai," ujarnya kepada awak media, Senin (4/3/2024).
Manang menjelaskan bahwa lima tersangka bertugas menjemput narkoba dari kapal yang bersandar di Dumai sesuai perintah napi berinisial N.
Berdasarkan hasil interogasi, nantinya narkoba tersebut akan dibawa menggunakan kendaraan sampai ke Sibolga dan akan diedarkan di Kota Medan serta Lapas.
"Identitas narapidana sudah kami dapatkan dan sedang kami dalami keterlibatannya," terang Manang.
Para tersangka mengaku sudah lima kali mengirimkan barang ke Lapas sesuai arahan N. Masing-masing dari mereka diupah Rp6 juta sampai Rp10 juta.
"Mereka sudah melancarkan aksinya sejak November 2023. Dalam kurun waktu itu kami perkirakan sudah 60 kilogram narkoba yang diedarkan," tambah Manang.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 132 AYAT (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Antara)