SuaraRiau.id - Sabu dengan berat 15,6 kg berhasil diamankan jajaran Polres Bengkalis dan Bea Cukai dari dua lokasi berbeda dengan menangkap tiga tersangka.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan dua tersangka yang diamankan yakni J (22) yakni seorang pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang.
"Nilainya mencapai puluhan miliar melihat lokasi yang akan menjadi tempat pasar oleh pengedar," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Minggu (3/3/2024).
Bimo menjelaskan bahwa untuk TKP pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg dari dua tersangka yang merupakan kurir berhasil dibekuk.
Penangkapan ini berawal tim mendapat informasi akan adanya sejumlah sabu akan masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut tim Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.
"Dari pengakuan tersangka mendapatkan perintah dari Arman melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Poltek Bengkalis dan baru mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu," jelasnya.
Selanjutnya, Senin 26 Februari 2024, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MR (19) di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai dengan barang bukti 5 bungkus sabu warna gold merk teh Guan Yin wang seberat 5,1 kg, satu kardus Indomie, satu handphone, satu mobil Toyota Agyamerah dan uang Rp3.750.000.
"Tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru dan baru mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 melalui transfer, dan sisa sebesar Rp25.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan baru digunakan Rp1.250.000 untuk biaya operasional," kata Bimo.
Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. (Antara)