Penyelundupan Sabu Bernilai Puluhan Miliar Berhasil Digagalkan Polisi Bengkalis

Berdasarkan informasi tersebut tim Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.

Eko Faizin
Minggu, 03 Maret 2024 | 20:36 WIB
Penyelundupan Sabu Bernilai Puluhan Miliar Berhasil Digagalkan Polisi Bengkalis
Ilustrasi pengungkapan kasus sabu. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

SuaraRiau.id - Sabu dengan berat 15,6 kg berhasil diamankan jajaran Polres Bengkalis dan Bea Cukai dari dua lokasi berbeda dengan menangkap tiga tersangka.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan dua tersangka yang diamankan yakni J (22) yakni seorang pekerja sawit dan I (21) mahasiswa asal Desa Pangkalan Batang.

"Nilainya mencapai puluhan miliar melihat lokasi yang akan menjadi tempat pasar oleh pengedar," ujar Kapolres dikutip dari Antara, Minggu (3/3/2024).

Bimo menjelaskan bahwa untuk TKP pertama di Jalan Batin Alam Kota Bengkalis dengan barang bukti diamankan sebanyak 10 bungkus plastik warna merah paket sabu dengan berat sekitar 10,5 kg dari dua tersangka yang merupakan kurir berhasil dibekuk.

Penangkapan ini berawal tim mendapat informasi akan adanya sejumlah sabu akan masuk ke Pulau Bengkalis dari Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut tim Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.

"Dari pengakuan tersangka mendapatkan perintah dari Arman melalui telepon untuk menjemput narkotika di daerah Poltek Bengkalis dan baru mendapatkan upah sebesar Rp200 ribu," jelasnya.

Selanjutnya, Senin 26 Februari 2024, polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MR (19) di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai dengan barang bukti 5 bungkus sabu warna gold merk teh Guan Yin wang seberat 5,1 kg, satu kardus Indomie, satu handphone, satu mobil Toyota Agyamerah dan uang Rp3.750.000.

"Tersangka mengakui mendapatkan perintah dari seseorang yang tidak dikenal dari Malaysia untuk membawa barang haram tersebut dari Bengkalis ke Pekanbaru dan baru mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000 melalui transfer, dan sisa sebesar Rp25.000.000 akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai dan baru digunakan Rp1.250.000 untuk biaya operasional," kata Bimo.

Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini